Berita Buleleng
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebelum ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng, Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng Putu Widyasmita (33) rupanya sempat menggelar pesta sabu bersama dua rekannya.
Perbekel itu pesta sabu di kawasan Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Perbekel termuda di Buleleng itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Niat Baik Kadek Rangga untuk Ibunya Berubah Jadi Pilu, Kecelakaan Ditabrak Truk di Buleleng
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Widyasmita ditangkap pada Kamis (6/6) sore lalu, dan hingga kini masih diamankan di Rutan Polres Buleleng.
Awalnya polisi ingin menangkap seorang pengedar sabu asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng berinisial MA.
Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, MA berhasil melarikan diri.
Baca juga: Korban Kebakaran di Gudang LPG Sukojin di Kargo Denpasar Jadi 14 Orang, Yakin Tak Ada Pengoplosan?
Di rumah milik MA, polisi justru menemukan seseorang yang tengah asyik mengonsumsi, berinisial MS warga asal Desa Pengastulan.
Di TKP Polisi juga menemukan barang bukti alat isap sabu berisi residu sabu dengan berat 1,34 gram brutto.
Saat diinterogasi, MS (34) pun mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama Perbekel Widyasmita, serta seorang pria lainnya berinisial PS (28).
Atas pengakuan MS itulah, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap sang perbekel serta PS di rumahnya masing-masing.
Di rumah milik PS, polisi kembali berhasil menyita sabu dengan berat 0,19 gram brutto.
"Jadi sebetulnya kami ingin melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar di wilayah Desa Sidetapa.
Selain menjual, pengedar ini juga menyediakan jasa pakai di tempat.
Begitu kami gerebek, ada pengguna yang kami temukan. Sehingga kami lakukan penangkapan juga," terang AKBP Widwan.
AKBP Widwan tidak memungkiri, Widyasmita mengajukan surat penangguhan penahanan yang dilengkapi dengan surat keterangan bahwa dirinya pernah menjalani rehabilitasi.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.