Warga Pererenan Tolak Investor

Lahan Yang Direklamasi Di Pantai Lima Badung Akan Dibangun Restoran Lantai Dua

pada papan yang terdapat di lokasi disebutkan akan mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lima.

|
tribun bali/i komang agus aryanta
Sejumlah Krama Desa adat bersama Bendesa adat dan tokoh masyarakat lainnya saat melakukan penolakan dengan membentangkan Baliho di Pantai Lima pada Selasa 18 Juni 2024 - Lahan Yang Di Reklamasi Di Pantai Lima Badung Akan Dibangun Restoran Lantai Dua 

Informasi tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

Apabila pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka Dinas PUPR akan meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan gedung.

Klarifikasi dapat dilakukan paling banyak dua kali dalam kurun waktu paling lama enam bulan sejak diterbitkan PGB.

Kalau pemilik bangunan gedung tidak menyampaikan informasi jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi, maka PGB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dinas PUPR melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi gedung setelah mendapatkan informasi dari pemilik bangunan gedung pada tiap tahapan.

Proses inspeksi dilaksanakan sebagai prasyarat penerbit Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) tanpa dikenakan biaya apa pun.

Kemudian lampiran E, berisi keputusan tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan bangunan gedung.

Persetujuan ini diterbitkan di Badung pada Selasa 14 Mei 2024, atas nama Bupati Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.

Seperti diketahui, Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung mendatangi Pantai Lima yang berlokasi di Desa Pererenan pada Selasa 18 Juni 2024.

Mereka datang untuk demo dan memasang baliho penolakan akan pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara.

Mirisnya lagi, lahan itu disebut merupakan hasil reklamasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dengan dalih melakukan penataan pantai dan sungai Surungan.

Ada tiga baliho yang dipasang yang bertuliskan “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan Atas Tanah Negara/Sempadan Sungai Surungan”.

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa pihak Desa Adat menolak adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi yang merupakan tanah negara.

Penolakan itu dilakukan karena akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar sungai Surungan, termasuk juga pencemaran lingkungan hidup di sekitar sungai Surungan.

“Ke depan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved