Warga Pererenan Tolak Investor
Lahan Yang Direklamasi Di Pantai Lima Badung Akan Dibangun Restoran Lantai Dua
pada papan yang terdapat di lokasi disebutkan akan mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lima.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Proyek pembangunan yang dilakukan oleh investor di lahan negara yang ditolak Krama Desa Adat Pererenan ternyata akan dibangun restoran bertingkat.
Menurut informasi, di lokasi proyek itu akan berdiri pada lahan yang telah dilakukan reklamasi.
Bahkan pembangunan gedungnya sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada proyek itu telah memasang persetujuan bangunan gedung di papan di areal proyek dengan nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 permohonan persetujuan bangunan gedung dengan pemilik bangunan gedung PT. Pesona Pantai Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Desa Adat Pererenan Badung Tolak Pembangunan Investor di Lahan Negara
Bahkan pada papan yang terdapat di lokasi disebutkan akan mendirikan bangunan gedung baru untuk restoran Pantai Lima.
Luas bangunan gedung yakni total luas 70.00 meter persegi, luas lantai 702.00 meter persegi, lantai dua, tinggi bangunan 9,80 meter.
Bangunan gedung itu untuk restoran telah mendapat persetujuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang dibayarkan oleh pemilik bangunan gedung sebesar Rp 32.041.970,00.
Persetujuan bangunan itu berisi sejumlah lampiran.
Lampiran A, berisi keputusan Pemkab Badung tentang persetujuan bangunan gedung tentang informasi tanah, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Yakni informasi tanah seluas 3.000 meter persegi yang terletak di Pantai Lima, Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung.
Setelah itu pantai lampiran B berisi keputusan tentang persetujuan dokumen teknis, tetapi hanya bisa diakses dengan QR-Code yang terhubung dengan website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Begitu juga lampiran C, berisi keputusan tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung yang hanya bisa diakses QR-Code.
Kemudian lampiran D, berisi keputusan tentang informasi umum persetujuan bangunan.
Yakni pemilik gedung agar menyampaikan informasi dan tanggal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas PUPR melalui SIMBG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.