Kebakaran di Bali
Korban Kebakaran Gudang LPG di Bali Jadi 17 Orang, Pemilik Jadi Tersangka, Ada Tersangka Lain
Korban kebakaran gudang LPG di Bali bertambah jadi 17 orang usai korban sempat menjalani perawatan yang intensif
13. Wiri Suhardi (34) laki-laki, meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.
14 Mohamad Sofyan (27) laki-laki meninggal dunia pada Senin 17 Juni 2024 pukul 19.58 dengan luka bakar capai 84 persen.
15. Didik Suryanto (49) laki-laki meninggal dunia pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 04.27 wita dengan luka bakar 84 persen.
16. Katiran meninggal dunia di RSUD Wangaya (62) berasal dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (12/6) pukul 06.30 Wita.Dengan luka bakar 57 persen.
17. Suherminadi (47) laki-laki meninggal dunia pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan luka bakar 30 persen.
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Gudang LPG Telan 16 Korban Jiwa, PD KMHDI Bali Bersuara! Bahas Pengoplosan Juga

Polisi Tetapkan Tersangka
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana resmi menjelaskan bahwa pemilik gudang LPG yang terbakar jadi tersangka.
Sukojin, sebagai pemilik gudang resmi jadi sebagai tersangka usai Sat Reskrim Polresta Denpasar meminta keterangan saksi dan ahli, hingga hasil olah TKP.
“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya 1 orang tindakan yang dilakukan yaitu 1 tersangka,”
“Tersangka inisial S, laki-laki,” ungkap AKBP Bayu Sutha.
Polresta Denpasar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, yakni 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas 12 kg yang terbakar, dan 2 buah tabung gas 50 kg yang pecah akibat terbakar, juga 5 buah valve tabung gas.
Atas kejadian tersebut, Sukojin disangkakan pasal berlapis.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disangkakan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU. RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.
Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan elpiji dinilai tak layak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.