Kebakaran di Bali

Korban Kebakaran Gudang LPG di Bali Jadi 17 Orang, Pemilik Jadi Tersangka, Ada Tersangka Lain

Korban kebakaran gudang LPG di Bali bertambah jadi 17 orang usai korban sempat menjalani perawatan yang intensif

Kolase Tribun Bali
Korban Kebakaran Gudang LPG di Jalan Cargo, Denpasar, Bali - Korban Kebakaran Gudang LPG di Bali Jadi 17 Orang, Pemilik Jadi Tersangka, Ada Tersangka Lain 

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian,”

“Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk Migas,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kompol Laorens mengaku tetap memasukkan pasal dalam UU Migas untuk disangkakan kepada Sukojin.

Sebab, ledakan terjadi pada sebuah gudang yang menampung elpiji.

Selain itu, UU Migas juga disangkakan guna membuka arah pemeriksaan petugas kepada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

“Pasal migas yang kami terapkan itu sudah mencakup semua. Mulai dari pendistribusian, pengangkutan, pengangkatan, semua sudah masuk di situ (UU Migas),”

“Sehingga arah pemeriksaan kita yang diperkuat alat bukti, akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi atau hal-hal yang bersangkutan dengan perbuatan tersangka,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, kendati Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya.

Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh Sukojin. Kata Laorens, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut.

“Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti,”

“Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.

Menurutnya, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan secara hati-hati.

Sebab, Kompol Laorens mengaku masih tercium bau elpiji di seputar TKP kebakaran.

Bila nantinya ditemukan bukti-bukti soal pengoplosan elpiji, Kompol Laorens menegaskan akan memasukkan sangkaan tersebut kepada Sukojin.

Kompol Laorens mengaku ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan tersangka tambahan,” kata Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved