Berita Bali

Putu Suarya Pasrah Divonis 1,5 Tahun, Terbukti Lakukan Pungli ASN Pemkab Badung

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra-Tribun Bali
Vonis Hakim - Terdakwa Putu Suarya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Aji Silaban usai dijatuhi pidana 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/6). Terdakwa terbukti melakukan Pungli dalam penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Badung. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik (44) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Putu Suarya divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Badung.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (21/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Putu Suarya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim ketua Ni Made Okti Mandiani didampingi hakim anggota, I Gede Putra Astawa dan Nelson.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.

Di sisi lain, tim JPU dari Kejari Badung juga menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Putu Suarya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putu Suarya merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non-ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non ASN di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut. Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja non-ASN di Pemkab Badung.

Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer kepada sejumlah saksi korban. Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta dan I Putu Ika Indrayana sebesar Rp 380 juta. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved