Kebakaran di Bali

Terkuak Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Tewaskan 18 Orang, Sukojin Terancam Pasal Berlapis

Berikut babak baru kasus kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Denpasar Bali milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I Denpasar yang menewaskan 18 orang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Situasi saat kebakaran gudang LPG milik Sukojin di Jl. Cargo Taman I Denpasar pada 9 Juni 2024. Polisi ungkap penyebabnya pada 23 Juni 2024. 

-Yollaaldy Zoellyanto (25) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.55 WITA dengan luka bakar 45,5 persen.

-Eko Budi Santoso (37) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 05.40 WITA dengan luka bakar 80 persen.

-M. Umar Efendi (33) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 10.45 WITA dengan luka bakar 71 persen.

-Edy Herwanto (40) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.30 WITA dengan luka bakar 85 persen.

-Danu Sembara (36) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.05 WITA dengan luka bakar 79 persen.

-Wiri Suhardi (34) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.

-Mohamad Sofyan (27) laki-laki Meninggal dunia pada Senin 17 Juni 2024 pukul 19.58 dengan luka bakar capai 84 persen.

-Didik Suryanto (49) laki-laki meninggal dunia pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 04.27 wita dengan luka bakar 84 persen.

-Suherminadi (47) laki-laki meninggal dunia pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 wita dengan luka bakar 30 persen.

-Ahmad Tamyis Mujaki (25) laki-laki meninggal dunia pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 16.20 wita dengan luka bakar 72 persen.

-Katiran (62) laki-laki meninggal dunia pada Kamis 12 Juni 2024 pukul 06.30 wita dengan luka bakar 57 persen dirawat di ruang ICU RSUD Wangaya.

 Sebelumnya, Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang LPG, Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan LPG dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved