Berita Bali
Ketut Rencana Dituntut Bui 8 Tahun, Rugikan Keuangan LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Rp1,5 Miliar
Ketut Rencana dituntut pidana karena diduga melakukan dugaan korupsi pada LPD yang pernah dipimpinnya dengan kerugian keuangan mencapai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Rencana dituntut pidana bui selama 8 tahun.
Ketut Rencana dituntut pidana karena diduga melakukan dugaan korupsi pada LPD yang pernah dipimpinnya dengan kerugian keuangan mencapai Rp 1,5 miliar.
Surat tuntutan telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto dkk pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (25/6).
Dalam surat tuntutan, tim JPU menyatakan, terdakwa Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir I Ketut Rencana berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 4 bulan," tegas JPU.
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Gudang LPG Tewaskan 18 Orang, Pj Gubernur Bali Desak Polda Bali Usut Tuntas!
Baca juga: Musnahkan Narkoba Miliaran Rupiah, Kejari Gianyar dan Kejari Bangli Gelar Pemusnahan Barang Bukti!

Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman membayar uang pengganti Rp 474.170.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Pula tim JPU dalam tuntutannya mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Rp 1.555.716.674,49," urai JPU.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, merasa menyesal dan berterus terang selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
Pula terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terhadap tuntutan tim JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Indah Elysa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang, 2 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ketut Rencana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang periode tahun 2014 sampai 2020.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya. Agar tindakannya ini tidak diketahui, terdakwa lantas memanipulasi pembukuan LPD.
Perbuatan terdakwa pun telah menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 1.555.716.674,49. Berdasarkan laporan hasil audit khusus atas perhitungan kerugian keuangan Negara pada LPD Desa Adat Tamblang tahun 2014 sampai 2020 Nomor: 700.1.2.1/688/Ltda/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Disimpulkan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang dan merupakan kerugian keuangan Negara/Daerah c.q. LPD Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Rp 1.555.716.674,49. (can)
Koordinator Penyusunan Perda Desa Adat Bali Sebut MDA Tak Miliki Kewenangan Kukuhkan Bendesa Adat |
![]() |
---|
Tarif Ekspor Indonesia Jadi 19 Persen, Dikhawatirkan Buat Harga Produk Bali Mahal di Amerika |
![]() |
---|
Menpar Widiyanti Apresiasi Konsep Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub Oleh Pelindo |
![]() |
---|
9 Daftar Proyek Strategis Provinsi Bali Pakai BKK, Koster Teken PKS dengan Badung dan Gianyar |
![]() |
---|
KEDUA Pelaku Pencurian Velg dan Ban di Parkir Gedung Bandara Ngurah Terungkap dari Rekaman CCTV! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.