Berita Bali

NEKAT Tidak Bayar Makan di Restoran Hingga Penginapan, Seorang WNA Kolombia Dideportasi dari Bali!

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum

ISTIMEWA
WNA seorang gadis asal Kolombia, yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, karena makan di sejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.

WNA seorang gadis asal Kolombia, yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, karena makan di sejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya.

WNA tersebut berinisial ATL berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.

Baca juga: PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Ortu Diumumkan Besok, Pendaftaran Zonasi 1-2 Juli, Jembrana Bali

Baca juga: Bayar Listrik Pascabayar dan Prabayar Pakai BRImo Cukup 3 Menit Saja!

WNA seorang gadis asal Kolombia, yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, karena makan di sejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya.
WNA seorang gadis asal Kolombia, yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, karena makan di sejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya. (ISTIMEWA)

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menerangkan bahwa pada 7 Juni 2024 yang lalu, ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.

“Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari,” ujar Gustaviano dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Juni 2024.

 

Ia menambahkan, menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat lima restoran dan satu penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, di mana semuanya ada di wilayah Kuta Selatan.

 

Menurut penuturan ATL, dirinya tidak bisa membayar makanan di sejumlah restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang tunai dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

 

Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.

 

“Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

 

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

 

“Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat,” papar Gustaviano.

 

Pada 25 Juni 2024 lalu, ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

 

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” demikian kata Pramella.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved