Support Bisnis
Sambut HUT ke-62, Organda Bali Gelar FGD Membahas Sejumlah Isu Terkini
Jika diluar diskusi ini tidak dapat pemecahan masalah itu akan menjadi sebuah rekomendasi yang kita sampaikan kepada Kadishub Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang ke-62, Organda Bali menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada Kamis 27 Juni 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Pada FGD ini Organda Bali mengangkat tema “Pemberantasan Angkutan Umum Ilegal Menuju Angkutan yang Berkeselamatan (aman, nyaman, tertib aturan dan selamat) dengan Strategi Harmonisasi antara Penyelenggara Angkutan Umum Legal dengan Mitra Kerjanya yaitu Aplikasi Online, Pengemudi, Travel Agent, Pengelola Bandara, Terminal Pelabuhan, dan Stakeholder Lainnya”.
Selain tema tersebut, dalam FGD ini juga mengangkat Sub Tema “Penegakan Regulasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek Agar Terwujud Asas Kepastian Hukum dan Keadilan”.
Hadir aebagai narasumber dalam acara FGD ini diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Angkutan Umum I Nyoman Sunarya, Direktur Lalu Lintas Polda Bali yang diwakili oleh Ni Luh Sutariani, Jasa Raharja yang diwakili Bob Panjaitan, dan Ketua DPD Organda Bali Nyoman Artaya Sena.
Baca juga: LEPAS 150 Ekor Tukik & Pungut Sampah di Pantai, Upaya Pelestarian Ekosistem Laut & Jaga Lingkungan
Baca juga: 7 KORBAN Jiwa di Denpasar, Demam Berdarah Tembus 1.043 Kasus, Dinkes Sebut Fluktuatif
Para undangan yang hadir ada dari perwakilan aplikator seperti Gojek, Grab dan Maxim, serta perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dan taksi.
Ketua Panitia Bagus Rai Indra, mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan acara FGD adalah untuk menyatukan persepsi terhadap isu pelanggaran perizinan serta tercapainya kesepakatan, pemahaman dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap isu pelanggaran penyelenggaraan angkutan umum yang berbasis aplikasi.
Maka dari itu kami mengundang para stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Ditlantas Polda Bali dan seluruh aplikator angkutan umum.
Hal ini (tema dan sub tema yang diangkat) membutuhkan perhatian khusus dimana semua perusahaan menjalankan bisnisnya di Bali seyogyanya mengikuti regulasi yang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 40 Tahun 2019.
Festival Handai Indonesia 2024: 43 Negara Berpartisipasi dalam Lomba Berbahasa Indonesia |
![]() |
---|
Maybank Marathon 2024, Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Pelestarian Lingkungan |
![]() |
---|
Honda Festipark Hadir di Denpasar, Dapatkan Berbagai Program Spesial Selama Event Berlangsung |
![]() |
---|
CHEF Ternama Gabriel Fratini Resmi Buka GAB’s Gastrobar di Bali |
![]() |
---|
Peringati Bulan K3, Sucofindo Denpasar Gelar Evacuation Drill dan Pemadaman Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.