Support Bisnis

Sambut HUT ke-62, Organda Bali Gelar FGD Membahas Sejumlah Isu Terkini

Jika diluar diskusi ini tidak dapat pemecahan masalah itu akan menjadi sebuah rekomendasi yang kita sampaikan kepada Kadishub Bali

Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali
Suasana FGD yang diadakan Organda Bali dalam menyambut HUT ke-62, Kamis (27/6/2024) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang ke-62, Organda Bali menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada Kamis 27 Juni 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

 

Pada FGD ini Organda Bali mengangkat tema “Pemberantasan Angkutan Umum Ilegal Menuju Angkutan yang Berkeselamatan (aman, nyaman, tertib aturan dan selamat) dengan Strategi Harmonisasi antara Penyelenggara Angkutan Umum Legal dengan Mitra Kerjanya yaitu Aplikasi Online, Pengemudi, Travel Agent, Pengelola Bandara, Terminal Pelabuhan, dan Stakeholder Lainnya”.

 

Selain tema tersebut, dalam FGD ini juga mengangkat Sub Tema “Penegakan Regulasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek Agar Terwujud Asas Kepastian Hukum dan Keadilan”.

 

Hadir aebagai narasumber dalam acara FGD ini diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Angkutan Umum I Nyoman Sunarya, Direktur Lalu Lintas Polda Bali yang diwakili oleh Ni Luh Sutariani, Jasa Raharja yang diwakili Bob Panjaitan, dan Ketua DPD Organda Bali Nyoman Artaya Sena.

Baca juga: LEPAS 150 Ekor Tukik & Pungut Sampah di Pantai, Upaya Pelestarian Ekosistem Laut & Jaga Lingkungan

Baca juga: 7 KORBAN Jiwa di Denpasar, Demam Berdarah Tembus 1.043 Kasus, Dinkes Sebut Fluktuatif

Para undangan yang hadir ada dari perwakilan aplikator seperti Gojek, Grab dan Maxim, serta perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dan taksi.

 

Ketua Panitia Bagus Rai Indra, mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan acara FGD adalah untuk menyatukan persepsi terhadap isu pelanggaran perizinan serta tercapainya kesepakatan, pemahaman dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap isu pelanggaran penyelenggaraan angkutan umum yang berbasis aplikasi.

 

Maka dari itu kami mengundang para stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Ditlantas Polda Bali dan seluruh aplikator angkutan umum.

 

Hal ini (tema dan sub tema yang diangkat) membutuhkan perhatian khusus dimana semua perusahaan menjalankan bisnisnya di Bali seyogyanya mengikuti regulasi yang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 40 Tahun 2019.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags
FGD
Organda
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved