Pilkada Bali

KPU Bali Larang Calon Bawa Suporter! Sampah Baliho Pasca Pemilu Akan Masuk ke Tema, Ini Beritanya!

Ia mengatakan, tidak ada gunanya membawa suporter ke tempat debat. Suporter hanya bersifat euforia saja. Bahkan saat terjadi riuh dukungan.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
BERI KETERANGAN - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memberi keterangan saat ditemui di Gedung PWI Bali, Sabtu (29/6). KPU Bali melarang peserta debat Pilkada 2024 membawa suporter ke lokasi debat. 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melarang peserta debat Pilkada 2024 membawa suporter ke lokasi debat. Selain itu KPU juga tidak akan mengundang pejabat dalam acara debat Pilkada.

“Saya sudah bilang kita mau kembalikan budaya, menentukan pemimpin itu kan biasanya di bale banjar. Kenapa model seperti itu tidak kita kembangkan dan ini mengurangi biaya. Katanya biaya Pemilu mahal, ngapain bawa suporter,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (29/6).

Ia mengatakan, tidak ada gunanya membawa suporter ke tempat debat. Suporter hanya bersifat euforia saja. Bahkan saat terjadi riuh dukungan, petugas sampai kewalahan menenangkan pendukung dan ini bisa memakan waktu lama.

Baca juga: MTI Usul Batasi Kendaraan Masuk Ubud, Macet Jalan Besar hingga Kecil, Mubasir Parkir di Lapangan  

Baca juga: PANIK! Usai Motor Hilang Dua Jam Setelah Mancing, Wirajaya Parkir di Parkir Beji Taman Ayun Mengwi

“Ya kadang menenangkan audiens sampai setengah jam waktu kami terbuang. Nah kenapa tidak dipakai untuk paparkan visi misi sehingga masyarakat dapat membandingkan antar calon,” jelasnya.

Lidartawan menegaskan tidak ada suporter yang boleh datang. “Tidak ada suporter nanti hanya panelis. KPU tidak mengundang pejabat juga untuk apa, di rumah saja efektif, efisien. Itu untuk mengurangi biaya. Kami kembalikan ke negara lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, Lidartawan juga menyoroti soal sampah alat peraga kampanye (APK) saat Pilpres 2024 lalu yang masih menjadi masalah sampai sekarang. Sampah baliho dan spanduk tersebut masih belum bisa didaur ulang.

“Sampah Pemilu kemarin sampai saat ini belum dapat diproses. Itu hal yang penting untuk dilakukan karena setiap masalah harus ada solusinya. Kalau misalnya sampah tidak dapat diproses terus bagaimana ceritanya,” jelas Lidartawan.

Ia mengatakan, dalam debat nanti, salah satu isu yang akan diangkat adalah masalah sampah termasuk bagaimana mengelola sampah APK. Lidartawan mengatakan akan melakukan pembatasan penggunaan spanduk dan baliho untuk APK.

“Betul, saya akan mencoba untuk merapatkan seluruhnya calon pemimpin yang memimpin tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang mendaftar dalam rangka kampanye agar tak memasang baliho paling tidak mengurangi apalagi di Perkotaan. Kalau di Pedesaan tidak ada videotron, billboard, itu mungkin masih dapat kita akomodir,” paparnya. (sar)


Optimalkan Kampanye di Medsos!

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai sebenarnya masyarakat tidak suka melihat baliho sebagai alat peraga kampanye. Bagi dia, APK yang ramah lingkungan berasal dari bahan yang dapat didaur ulang. Namun untuk saat ini, memang tidak ada APK dalam bentuk spanduk atau baliho yang ramah lingkungan.

“Yang ramah lingkungan mungkin videotron, pakai medsos kan bisa. Yang penting tidak merusak lingkungan. Apalagi sekarang masak baliho nempel di pohon. Berapa juta pohon ditebang saat pilkada untuk surat suara sekarang disakitin lagi pohonnya," paparnya.

"Bagaimana caranya kita bisa hidup dengan tenang. Saya percaya calon pimpinan nurut karena masyarakat tidak butuh. Coba aja buat survei siapapun survei bahwa semua komponen hampir 60-70 persen menolak baliho karena manfaatnya tak dirasakan lagi,” sambung dia. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved