Berita Bangli

UPAH Pungut Juru Parkir di Bangli Belum Dibayar Sampai Satu Semester, Simak Beritanya!

Upah pungut sejumlah juru parkir di Bangli belum dibayar. Kondisi ini tentu menjadi pakrimik. Apalagi upah pungut yang belum dibayar mencapai 6 bulan.

Pixabay
Ilustrasi - Upah pungut sejumlah juru parkir di Bangli belum dibayar. Kondisi ini tentu menjadi pakrimik. Apalagi upah pungut yang belum dibayar mencapai enam bulan. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Upah pungut sejumlah juru parkir di Bangli belum dibayar.

Kondisi ini tentu menjadi pakrimik. Apalagi upah pungut yang belum dibayar mencapai enam bulan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu juru parkir. Ia tidak mengerti apa alasan pemerintah, kenapa hingga satu semester, haknya belum dibayarkan.

"Biasanya tiap bulan cair," kata juru parkir yang enggan disebut namanya.

Baca juga: Susanto Terjatuh dari Tebing Bias Tugel Karangasem Bali, Tim SAR Lakukan Pencarian!

Baca juga: Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun, di Badung yang Masih Menjabat Akan Dikukuhkan Kembali!

Ilustrasi - Upah pungut sejumlah juru parkir di Bangli belum dibayar.

Kondisi ini tentu menjadi pakrimik. Apalagi upah pungut yang belum dibayar mencapai enam bulan.
Ilustrasi - Upah pungut sejumlah juru parkir di Bangli belum dibayar. Kondisi ini tentu menjadi pakrimik. Apalagi upah pungut yang belum dibayar mencapai enam bulan. (Pixabay)

Dari segi nominal, sejatinya upah pungut yang diterima juru parkir tiap bulan tidak banyak. Sebab juru parkir mendapat 20 persen dari pendapatan parkir yang disetorkan ke Dinas Perhubungan.

"Kalau misalnya setor ke dinas Rp 3 juta, ya saya dapatnya Rp 600 ribu. Itu cairnya tiap bulan. Tapi ini dari Januari belum cair. Harapan saya biar segera lah upah pungutnya cair," keluhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Teknik Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Gde Hartawan dikonfirmasi tidak menampik ihwal belum cairnya upah pungut para juru parkir sejak Januari.

Kondisi ini dialami seluruh juru parkir yang tersebar di empat kecamatan. "Kami punya 48 juru parkir," sebutnya.

Ia menjelaskan, penyebab terhambatnya pencairan upah pungut dikarenakan adanya keterlambatan penyetoran KTP untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih pengumpulan itu (KTP), karena pengurusannya harus serentak. Baru kemarin semuanya terkumpul. Setelah proses pengurusan BPJS, barulah kami bisa proses pencairan UP (Upah Pungut) itu," ucapnya.

Lanjut Agung Hartawan, upah pungut dicairkan tiap bulan. Masing-masing juru parkir menerima 20 persen upah pungut, berdasarkan setoran brutonya.

"Kalau target ada, namun tergantung lokasinya. Ada yang Rp 3 juta, ada juga yang Rp 1,5 juta. Paling minimal targetnya Rp 1,3 juta. Kalau target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp 500 juta lebih. Dan hingga kini baru terpenuhi hampir 50 persen. Tapi kami usahakan agar target tersebut bisa terpenuhi," ujar dia. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved