Berita Badung

Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun, di Badung yang Masih Menjabat Akan Dikukuhkan Kembali!

Pihaknya mengaku, pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Pemkab Badung akan melakukan pengukuhan kepada para Kades yang masih menjabat.

Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Komang Budhi Argawa. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jabatan Kepala Desa (kades) kini berubah menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Hal itu setelah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Selain itu, perubahan lainnya yang terjadi yakni pemilihan kades kini hanya bisa dipilih sebanyak 2 kali, dari sebelumnya tiga kali. Bahkan Peraturan ini berdampak pada kades yang menjabat saat ini.

Namun kabarnya, kades yang masih masa jabatannya akan dikukuhkan kembali, hingga masa jabatannya 8 tahun. Pengukuhan pun dilakukan oleh pemerintah setempat.

Baca juga: RAWAN Kecelakaan, Dispar Klungkung Akan Tempatkan Petugas Pengamanan di Pantai Kelingking!

Baca juga: Jabatan 47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang Hingga 8 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Komang Budhi Argawa, saat dikonfirmasi Minggu, 30 Juni 2024 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku, pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Pemkab Badung akan melakukan pengukuhan kepada para Kades yang masih menjabat.

Pengukuhan pun akan dilakukan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Rabu, 3 Juli 2024 mendatang.

"Ada 46 desa di Kabupaten Badung yang dipimpin oleh kades. Nanti akan dikukuhkan dan bukan pelantikan," ujarnya.

Pihaknya mengaku dari 46 kades, nanti dikukuhkan sebanyak 45 orang. Sedangkan satu orang masih belum diisi PAW-nya, yakni Perbekel Sedang.

Untuk diketahui, Perbekel Sedang sebelumnya, I Gede Budiyoga mengundurkan diri dari jabatannya karena ikut bertarung sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2024.

Budhi Argawa menambahkan, selain mengukuhkan perbekel, dalam kesempatan tersebut juga akan dikukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena masa jabatan mereka juga disesuaikan dengan masa jabatan perbekel.

"Ada 368 anggota BPD yang juga akan dikukuhkan, diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun seperti perbekel," terangnya.

Lanjutnya, substansi dari UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang paling krusial adalah masa jabatan perbekel.

Hal ini menurutnya akan berkorelasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

"Korelasinya ke RPJMDes juga berlaku 8 tahun. Dulunya 6 tahun sesuai dengan masa jabatan perbekel yang terdahulu," imbuh Budhi Argawa.

Namun demikian, perpanjangan masa jabatan ini tidak mempengaruhi pendapatan perbekel dan anggota BPD. Pihaknya mengaku jika Penghasilan Tetapnya tetap. Namun pihaknya belum mengetahui pasti setelah setelah nanti presiden terpilih.

"Kita kan tidak tahu kebijakan presiden yang baru. Sedangkan untuk tunjangan itu kebijakan daerah, karena sesuai dengan kemampuan desa," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved