Berita Klungkung

Jabatan 47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang Hingga 8 Tahun

Sementara ada 4 desa saat ini dipimpin oleh Pj Perbekel, Plt Perbekel 1 desa dan Plh Perbekel 1 desa di Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja - Jabatan 47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang Hingga 8 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sebanyak 47 Perbekel (Kepala Desa) di Kabupaten Klungkung masa jabatannya diperpajang, dari yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel itu, akan dilaksanakan pada Rabu 3 Juli 2024 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Bali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan, sebenarnya terdapat 53 desa di Klungkung yang tersebar di 4 kecamatan.

Hanya saja yang dikukuhkan kembali karena mendapat perpanjangan jabatan sebanyak 47 Perbekel.

Baca juga: 65 Perbekel Di Bangli Akan Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Sementara ada 4 desa saat ini dipimpin oleh Pj Perbekel, Plt Perbekel 1 desa dan Plh Perbekel 1 desa.

"Nanti sekalian dikukuhkan juga Ketua TP-PKK di desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seluruhnya diperpanjang (masa jabatan) dan hadir pula saat pengukuhan,” ujar Wayan Suteja.

Setelah dikukuhkan, para Perbekel yang diperpanjang masa jabatannya diharapkan segera mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan disesuaikan dengan masa jabatan.

Serta memaksimalkan potensi desa dalam penyusunan perencanaan di desa, khususnya untuk pemerdayaan masyarakat.

Kemudian dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih berhati-hati dan penggunaannya, disesuaikan dengan perencanaan yang sudah disusun.

"Apabila ada kendala atau belum jelas agar bisa dikoordinasikan dengan pihak kecamatan atau ke Dinas PMD sehingga dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu tidak ada anggaran khusus untuk pengukuhan perpanjangan jabatan Perbekel. Mengingat tidak ada pilkel. Anggaran hanya sebatas seremonial pelaksanaan pengukuhan. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved