Berita Klungkung

Sidang Praperadilan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Praperadilan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
KASUS KORUPSI - Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tusan, I Gede Krisna Saputra saat ditunjukkan ke awak media, Rabu (12/6). Gede Krisna langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Perbekel Desa Tusan Non Aktif, Dewa Gede Putra Bali dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2021 memasuki agenda pendengarkan keterangan ahli yang diajukan dari pemohon (Dewa Gede Putra Bali).

Dalam sidang, terungkap jika laporan polisi terhadap penetapan tersangka Dewa Gede Putra Bali cacat prosedur.

"Dari fakta persidangan tadi, terungkap penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali cacat prosedur dan terkesan dipaksakan," ujar Kuasa Hukum pemohon (Dewa Gede Putra Bali), I Wayan Sumardika, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Terungkap Curhatan Putu Satria dan Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibaptis Atau Dibantai Sampai Habis

Hal itu dikarenakan, pihak termohon yang dalam hal ini pihak kepolisian belum memiliki 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan Perbekel Tusan sebagai tersangka.

Serta dalam LP (laporan polisi) tidak ada nama Dewa Gede Putra Bali, hanya tercantum nama tersangka utama yakni Kaur Keurangan Desa Tusan, Gede Krisna Saputra dan kawan-kawan.

Baca juga: Viral Video Dua Gadis Bule Dipukuli Membabi Buta di Berawa Canggu Bali, Ini Kronologi Lengkapnya

"Terungkap dalam persidangan, tidak ada nama pemohon (Dewa Gede Putra Bali) di laporan polisi. Padahal sesuai keterangan ahli, harus nama terang. Yang ada hanya nama tersangka utama (I Gede Krisna Saputra) dan kawan-kawan. Sehingga bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Dewa Gede Putra Bali) sudah cacat prosedur," ungkap Sumardika.


Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana belum bisa memberikan komentar terkait hasil sidang praperadilan tersebut.


Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Senin (1/7/2024) dan putusan pada Selasa (2/6/2024).


Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2023 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp400juta. 


Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan. Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.


Gede Krisna Saputra mengaku menggunakan uang itu untuk judi slot. I Gede Krisna Saputea sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede Krisna Saputra mendadak mencabut surat pernyataan tersebut. Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, diantaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya. Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede Krisna Saputra juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta. Serta menuding ada keterlibatan perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali dalam kasus tersebut. 


Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali ikut menikmati uang desa tersebut. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam. Dewa Gede Putra Bali sempat melaporkan Gede Krisna Saputra ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. 


Sementara Gede Krisna Saputra saat ini statusnya sudah sebagai terdakwa, dan perkaranya telah dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved