Bisnis
BANGKRUT! Jadi Bahaya Industri Penerbangan, Jika Revisi Tarif Batas Atas Tak Dilakukan
Banyak rute yang tidak menguntungkan pun harus dipangkas atau frekuensinya dikurangi, atau bahkan dihentikan sama sekali.
Bayu menegaskan, faktor-faktor di atas menjadi penyebab sejumlah maskapai mengurangi jumlah penerbangan dan bahkan tidak menerbangkan pesawatnya.
INACA mengatakan, penghapusan TBA untuk tiket pesawat memang sulit dilakukan, namun hal tersebut dapat dibahas oleh Pemerintah secara komprehensif.
Perubahan TBA untuk tiket pesawat harus merevisi UU No 1/2009 tentang Penerbangan sebelum menghapus TBA.
Melihat hal ini, INACA berharap Pemerintah dapat mengeluarkan revisi TBA tiket pesawat secepat mungkin. INACA menambahkan, pihaknya semakin tertekan dengan Permendag 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi atas nomor 3 dan 7 sebelumnya.
Bayu menjelaskan, aturan ini mengatur kemudahan impor suku cadang atau komponen pesawat udara dengan mencabut atau menghilangkan larangan dan pembatasan (Lartas) sejumlah komponen yang sebelumnya diberlakukan.
Dia menambahkan, aturan Permendag 8 Tahun 2024 hanya menghilangkan larangan dan pembatasan (Lartas) atas sejumlah komponen, bukan membebaskan bea masuk dan PPN. Dengan demikian, pihaknya masih terbebani dengan pajak yang dikenakan, selain tekanan kurs mata uang. (kontan)
Harga Daging Ayam dan Bawang Merah Mulai Naik di Bali, Dampak Cuaca dan Kenaikan Biaya Pengiriman |
![]() |
---|
BI-Fast Tumbuh 42,87 Persen, Transaksi via BI Fast Makin Mengembang di Kuartal-II 2025 |
![]() |
---|
FIFGROUP Perluas Transformasi Digital, Luncurkan Aplikasi FIFGO |
![]() |
---|
Bumilangit Entertainment Kembangkan Intellectual Property Industri Kreatif Lokal |
![]() |
---|
Kuncoro: Tujuan Utama Penghargaan Meningkatkan Kesadaran di Semua Lini Masyarakat Akan Jamsostek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.