Bisnis

BANGKRUT! Jadi Bahaya Industri Penerbangan,  Jika Revisi Tarif Batas Atas Tak Dilakukan

Banyak rute yang tidak menguntungkan pun harus dipangkas atau frekuensinya dikurangi, atau bahkan dihentikan sama sekali.

KONTAN/Cheppy A Muchlis
TERANCAM BANGKRUT - Sebuah pesawat terbang komersil di bandara di Jakarta, belum lama ini. Industri penerbangan dalam negeri terancam bangkrut jika revisi Tarif Batas Atas tak kunjung dilakukan. 

Bayu menegaskan, faktor-faktor di atas menjadi penyebab sejumlah maskapai mengurangi jumlah penerbangan dan bahkan tidak menerbangkan pesawatnya.

INACA mengatakan, penghapusan TBA untuk tiket pesawat memang sulit dilakukan, namun hal tersebut dapat dibahas oleh Pemerintah secara komprehensif.
Perubahan TBA untuk tiket pesawat harus merevisi UU No 1/2009 tentang Penerbangan sebelum menghapus TBA.

Melihat hal ini, INACA berharap Pemerintah dapat mengeluarkan revisi TBA tiket pesawat secepat mungkin. INACA menambahkan, pihaknya semakin tertekan dengan Permendag 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi atas nomor 3 dan 7 sebelumnya.

Bayu menjelaskan, aturan ini mengatur kemudahan impor suku cadang atau komponen pesawat udara dengan mencabut atau menghilangkan larangan dan pembatasan (Lartas) sejumlah komponen yang sebelumnya diberlakukan.

Dia menambahkan, aturan Permendag 8 Tahun 2024 hanya menghilangkan larangan dan pembatasan (Lartas) atas sejumlah komponen, bukan membebaskan bea masuk dan PPN. Dengan demikian, pihaknya masih terbebani dengan pajak yang dikenakan, selain tekanan kurs mata uang. (kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved