Berita Badung

Kebaikan Ketut Weda Dibalas Tak Terpuji, Komang Budiada Berakhir Diborgol Polsek Mengwi

Kebaikan Ketut Weda Dibalas Tak Terpuji, Komang Budiada Berakhir Diborgol Polsek Mengwi

Istimewa
ilustrasi 


Menurut informasi yang didapat penggelapan itu sudah dilakukan dari dulu, hanya saja baru dilaporkan pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024 lalu. Aksi penggelapan itu dilakukan dengan meminjam motor milik korban yakni Ketut Weda (39) dengan alasan pulang kampung. 


Hanya saja lama dipinjam dan tidak dikembalikan. Bahkan saat diminta, Mandrak banyak alasan, dan ternyata motor yang dipinjamnya di jual di daerah Singaraja. 


Salah satu sumber aparat kepolisian di Polsek Mengwi menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu, 28 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita. Saat itu, korban diberitahu oleh ibu kandungnya ada seseorang mengaku bernama Nyoman Mandrak mau meminjam sepeda motornya untuk dibawa pulang kampung di Banajar Lapang Desa Asah Gobleg Buleleng.


Kemudian pada pukul 15.00 wita korban ditelpon oleh pelaku Mandrak bilang motornya di pinjam untuk sembahyang dan akan dikembalikan besok pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024. Hanha saja selang berapa hari korban  sempat menelpon I Nyoman Mandrak namun HP-nya tidak aktif.


Sudah sebulan tidak dikembalikan, akhirnya pada Jumat, 29 Maret 2024 korban kembali menghubungi I Nyoman Mandrak lewat Telepon pada saat itu dia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli bensin dan korban disuruh mentransfer uang sebanyak Rp. 200.000. Saat itu diberikan uang bensin dan ditungg sampai pukul 15.00 wita Mandrak tidak datang.


"Saat ditelpon kembali, nomor HP pelaku tifak aktif. Hingga pada Kamis, 4 April 2024 korban berinisiatif Bersama kakaknya untuk mencari kerumah Mandrak yang mengaku tinggal di Buleleng. Setelah sampai di Buleleng korban menuju rumah klian Dinas Lapang Ds. Gobleg untuk menanyakan keberadaan I Nyoman Mandrak. Menurut klian Dinas seorang yang bernama I Nyoman Mandrak bukan warga Gobleg melainkan I Nyoman Mandrak berasal dari Br. Gunung sari Desa Tegallinggah," jelas sumber.


Merasa dibohongi, korban langsung menelpon Klian Dinas Br Gunung sari, ternyata informasi yang diperoleh bahwa Mandrak hanya 2 tahun tinggal di Br. Gunung Sari. Mandrak pun kembali dihubungi namun berbelat belit dan mengaku tinggal di Gudang Mebel Barata yang beralamat Jalan Nangka utara. Selanjutnya korban langsung mengecek keberadaan  Mandrak di Jalan Nangka Utara namun tidak ada. 


"Jadi karena merasa dibohongi dan kehilangan motor Honda Beat warna putih no pol DK 2767 TL senilai Rp 9 juta, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi," beber sumber


Berbekal laporan itu jajaran reskrim pun melakukan pengejaran, hingga berhasil diamankan diwilayah Tabanan pada Senin 1 Juli 2024. Penangkapan Mandrak pun dilakukan di wilayah Tabanan.


"Untuk lebih lanjut coba hubungi Kapolsek atau Kanit," imbuhnya.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juliawan  tyang dikonfirmasi Selasa 2 Juni 2024 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku saat ini sudah mengamankan pelaku dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Iya kami sudah amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.


Pihaknya tidak menampik jika penggelapan yang dilakukan dengan meminjam motor korban, lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved