Berita Nasional

SKANDAL Hasyim dan CAT! Kenalan di Bali Hingga Bukti Berbuat Asusila, Jokowi Siapkan Pecat Ketua KPU

Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah lepas dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

|
ISTIMEWA
DIPECAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi keterangan kepada wartawan ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hasyim dipecat karena terjerat kasus asusila. 

TRIBUN-BALI.COM - Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia terbukti berbuat asusila, dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda. Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7).

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan.

Sidang itu digelar buntut pengaduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan PPLN terhadap Hasyim Asy'ari atas tuduhan melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah lepas dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

Baca juga: BANJIR Genangi Rumah di Abiansemal, Hujan di Bali Diperkirakan Masih Terjadi Beberapa Hari Ini!

Baca juga: BALIHO Berjejalan di Sepanjang Jalan di Badung, KPU Berharap Parpol Mau Kerja Sama Kurangi Sampah

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, disebutkan Hasyim sudah memiliki intensi sejak awal bertemu dengan CAT.

Hasyim disebut aktif mendekati CAT sejak awal kenal. Hasyim merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga satu jam.

Dari fakta persidangan terungkap awal perkenalan keduanya terjadi di Bali. Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center. Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.

"Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit.

Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu," kata Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim. Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024. Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy'ari untuk memperkenalkan diri.

Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023. Hasyim Asy'ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda.

Besoknya, Hasyim mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU RI. CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag. Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

CAT kemudian pulang ke Belanda pada 5 Agustus 2024. Namun, komunikasi intens tetap terjadi. "Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda," kata Ratna Dewi.

Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia terbukti berbuat asusila, dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda. Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7).
Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia terbukti berbuat asusila, dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda. Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7). (Antara/Hafiz Mubarak)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved