Berita Nasional
SKANDAL Hasyim dan CAT! Kenalan di Bali Hingga Bukti Berbuat Asusila, Jokowi Siapkan Pecat Ketua KPU
Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah lepas dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
Ajakan ke Hotel
Dari pengakuan CAT, Hasyim disebut kerap merespons setiap dirinya membuat story WA. Bahkan menghubungi setiap hari dengan durasi satu hingga dua jam. Hasyim bertemu lagi dengan CAT saat ia sedang bertugas di Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023. Saat itu Hasyim mengajak CAT datang ke hotel tempat ia menginap. Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang dan Hasyim mengajak CAT berhubungan badan.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” paparnya.
Setelah kejadian hubungan badan, Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada CAT. "Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta. Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga 3 kali dengan total Rp 100 juta. Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta. "Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia. (tribun network/mar/dod)
Ada Janji Akan Menikahi
CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim Asy'ari untuk meminta pertanggungjawaban. Ia datang menagih kepastian Hasyim yang disebut akan menikahi CAT. "Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pernyataan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim tidak dapat memenuhi tuntutan CAT. Sebagai solusi, dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT. DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda. "Pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.
CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pasalnya, sambung CAT, ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP. "Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya. (tribun network/mar/dod)
Pemecatan!
Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keppres itu akan diterbitkan menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7).
Keppres tersebut, kata Ari, akan keluar dalam kurun waktu tujuh hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut. "Saat ini Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujarnya.
Ari menyebut Keputusan DKPP itu tidak akan mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Pemerintah kata Ari, memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. "Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," katanya.
Hasyim
asusila
Presiden Jokowi
KPU
skandal
Bali
Komisi Pemilihan Umum
panitia pemilihan luar negeri
PPLN
Belanda
CAT
Kematian Mahasiswi Made Vany, Diduga Dilecehkan Sebelum Dibunuh, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.