Bule Berulah di Bali

Buntut Ratusan WNA Lakukan Kasus Skimming di Tabanan, Timpora Baru Lakukan Pengetatan Pengawasan

Dalam pengawasan orang asing ini pihaknya juga melibatkan Dispar, Dinas Tenaga Kerja hingga Kasi Trantib di tingkat kecamatan.

istimewa
Timpora Kabupaten Badung saat melakukan rapat terkait pengawasan orang asing beberapa waktu lalu - Buntut Ratusan WNA Lakukan Kasus Skimming di Tabanan, Timpora Baru Lakukan Pengetatan Pengawasan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Tabanan yang terdiri dari Kesbangpol, Intel Polres Tabanan, Intel Kejari Tabanan, Intel TNI dan BIN termasuk OPD terkait seperti kecolongan akan penggerebegan WNA terkait kasus skimming dan perjudian online lintas negara.

Aksi skimming itu pun dilakukan di Desa Kukuh, Marga, Tabanan, Bali.

Berkaca dari kasus itu Timpora Tabanan baru metaki-taki untuk menggencarkan melakukan pengawasan dengan turun ke lapangan.

Kepala Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan, mengakui jika Timpora sebenarnya sudah lama terbentuk hanya saja lebih diintensifkan dari sisi pengawasan bagi warga orang asing (WNA). Baik mereka yang izin tinggal terbatas maupun memiliki izin tetap.

Baca juga: 13 WNA Kejahatan Siber di Bali Ternyata Pelaku Kejahatan di Taiwan, 11 Orang Telah Dicabut Paspornya

Dalam pengawasan orang asing ini pihaknya juga melibatkan Dispar, Dinas Tenaga Kerja hingga Kasi Trantib di tingkat kecamatan.

"Kalau keberadaan Timpora ini sudah lama, cuma lebih giat dan intensif dalam pengawasan. Agar tidak terjadi kejadian yang serupa seperti terjadi di daerah Kukuh Marga," katanya, Kamis 4 Juli 2024.

Dirinya menyebut Timpora ini memiliki tugas dalam mengumpulkan data dan informasi mengenai potensi, gangguan, ancaman dan hambatan. Pada suatu wilayah yang berpotensi terjadinya konflik.

Khusus pada pengawasan orang asing di samping data dan informasi dikumpulkan, Timpora juga membantu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan ilegal orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing.

"Jadi Timpora melalui Kasi Trantib kecamatan melakukan pendataan terhadap villa yang sudah mengantongi izin dan belum memiliki izin," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengaku di Kabupaten Tabanan sendiri dari data yang diberikan Imigrasi Denpasar untuk orang asing pemegang izin tinggal terbatas (Kitas) ada sebanyak 842 orang.

Terbanyak itu berada di Kecamatan Kediri sebanyak 632 orang.

Sedangkan pemegang izin tinggal tetap (Kitap) orang asing ada sebanyak 245 orang.

"Jadi dari semua WNA yang ada posisi terbanyak berada di Kecamatan Kediri," bebernya.

Diakui, ratusan warga negara asing inilah yang dilakukan fokus pengawasan dari Timpora.

Terutama soal kegiatan dan aktivitas mereka.

"Kita sekarang lebih gencar untuk memaksimalkan pengawasan orang asing tersebut," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved