Berita Bali
Ketua KPU Dipecat Karena Skandal Asusila, BEM Unud Kirimkan Karangan Bunga ke KPU Bali
Tresna mengatakan karangan bunga ini bentuk kepuasan dari masyarakat atas dipecatnya Hasyim Asy'ari.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Buntut pemecatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Rabu 3 Juli 2024 lalu karena skandal asusila, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana mengirimkan karangan bunga ke KPU Provinsi Bali.
BEM PM Unud berharap tidak ada komisioner mesum khususnya di Bali.
Hal itu disampaikan oleh Presiden BEM PM Universitas Udayana, Tresna.
Ia mengatakan Pengurus BEM Udayana membawa karangan bunga itu kemarin (4 Juli 2024) siang dan diterima oleh petugas keamanan setempat.
Baca juga: Harapkan Masyarakat Lebih Bergairah Sambut Pilkada, KPU Bali Launching Maskot dan Jingle
Tidak ada satu pun komisioner KPU Bali yang berada di kantor.
Tresna mengatakan karangan bunga ini bentuk kepuasan dari masyarakat atas dipecatnya Hasyim Asy'ari.
Pemecatan Hasyim dinilai tepat karena rentetan pelanggaran yang dibuat dan berkali-kali dijatuhkan sanksi oleh DKPP.
“Kami menyambangi Ketua KPU Bali menyerahkan karangan bunga yang berisi ucapan selamat atas dipecatnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Yang di mana kita tahulah belakangan ini dia terkena skandal kasus asusila dan DKPP memutuskan memecat beliau, ini menjadi salah satu dari berbagai pelanggaran dilakukan dari awal tahun kemarin. Memang puncaknya saat tindakan asusila kemarin saat DKPP memutuskan untuk memecat," kata Tresna, Jumat 5 Juli 2024.
Di lain sisi, dengan diberikannya karangan bunga bentuk dukungan untuk korban asusila yang telah berani melaporkan dan bersuara.
Tresna memercayai pasti ada korban-korban asusila yang belum berani bersuara atau melaporkan.
Menurutnya, kasus asusila itu seperti gunung es.
Sering kali terjadi kasus asusila karena adanya relasi kuasa, dilakukan oleh pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
"Kami berada dipihak korban ingin mendorong agar korban mendapat keadilan sebagaimana semestinya. Hasyim Asy'ari bisa diadili dengan seadil-adilnya. Kasus ini seharusnya menjadi refleksi lah kepada para pejabat publik berhati hati menggunakan wewenang dan kekuasaannya di tubuh KPU sendiri. Kami juga ingin mendorong korban-korban yang lain di luar sana berani bersuara mengajak seluruh masyarakat untuk dapat membersamai dan berada di pihak korban sebagaimana," imbuhnya.
Dengan diberhentikannya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak berdampak pada proses tahapan Pilkada.
Komisioner yang masih tersisa maupun juga komisioner baru pengganti Hasyim bisa bekerja sungguh-sungguh, jujur dan bekerja sesuai dengan koridor hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.