Berita Denpasar
Berjualan di Atas Trotoar, Pedagang Kaki Lima di Denpasar Ditertibkan, KTP Disita
berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di beberapa wilayah Kota Denpasar.
Kegiatan ini menyasar beberapa kawasan seperti di depan Pasar Sanglah, Jl Pulau Nias hingga lampu merah di kawasan Gunung Agung, Kebo Iwa, Buluh Indah, dan Ubung.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar.
"Dalam kegiatan ini, beberapa wilayah dilakukan pemantauan dimulai dari pagi hari" katanya, Minggu 7 Juli 2024.
Baca juga: Disperindag Bali Pelajari Label Halal untuk Pedagang Kaki Lima dan UMKM
Dalam sidak ini, pihaknya menemukan beberapa pedagang yang berjualan di atas trotoar dan di badan jalan.
Pihaknya pun memberikan surat panggilan kepada pedagang tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita KTP milik pedagang itu.
"Semua pedagang yang mendapat panggilan akan menghadap pada hari Senin (8 Juli 2024) di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," kata Bawa Nendra.
Ia menjelaskan, bahwa berjualan di atas trotoar atau badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dan bagi pedagang yang sudah pernah mendapat pembinaan namun kembali melanggar, akan dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Sidang Tipiring).
"Kami akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.