Berita Bali

Disperindag Bali Pelajari Label Halal untuk Pedagang Kaki Lima dan UMKM 

Kabar pemberian label halal pada pedagang kaki lima dan UMKM direspons oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali. 

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar pemberian label halal pada pedagang kaki lima dan UMKM direspons oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali. 


Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan masih mendiskusikan hal tersebut mengingat banyak tempat makan atau UMKM di Bali yang menjual olahan daging babi. 

Baca juga: Terbanyak di Bali, 150 Produk UMKM Jembrana Terima Sertifikat Halal


“Kita baru terima ini, kami masih diskusi gimana di Balli ketentuan. Ini karena namanya sudah ketentuan apakah ada semacam pengecualian, kami akan kaji. Belum bisa kami komentari, kami masih berkomunikasi dengan Kementerian,” jelas Jarta pada Senin 5 Februari 2024. 


Ketika ditanya apakah total gerai yang menjual makanan dengan olahan babi mendominasi di Bali, Jarta mengatakan tidak.

Baca juga: Kronologi Penembakan di Kantor Pusat MUI: Terjadi saat Halal bi Halal, Pelaku Sempat 3 Kali Datang

Jarta tak menampik tetap ada beberapa komponen olahan makanan di Bali yang sudah pasti tidak halal seperti daging babi.  

Maka dari itu pihaknya masih melakukan diskusi terkait hal tersebut.


“Kan diberlakukan bulan Oktober nanti. Kita saat ini sudah bergerak. Bagaimana sikap kita atau pemerintah daerah terhadap hal ini. Saya belum masih saya tugaskan staf untuk mendalami hal ini,” imbuhnya. 

Baca juga: VIRAL di Media Sosial, Produk Wine Berlabel Halal: Begini Fakta serta Tanggapan MUI & BPJPH Kemenag


Jarta mengatakan konsep halal yang ia tahu salah satunya saat melakukan pemotongan pada daging ayam harus disertai dengan doa salah satu umat agama dan yang memotong ayam juga harus orang yang seiman. 


“Menurut saya bukannya harus mempekerjakan, namun agama tersebut yang mungkin harus mengajukan itu untuk label halal. Entah harus mempekerjakan tetap atau bagaimana, kembali kepada perusahaannnya,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved