Berita Buleleng
Lihadnyana Sesalkan Adanya Oknum Pegawai Pemkab Buleleng Terjaring Kasus Narkoba
Lihadnyana mengatakan, masalah disiplin dan larangan-larangan ASN sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Disinggung kemungkinan adanya kolaborasi dengan BNN, Lihadnyana mengaku jika sebelumnya ia sudah sempat koordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
"Ada cara-cara kami yang secara diam-diam dan dadakan. Apakah nanti perlu tes urine secara mendadak. Mungkin dari pejabat dulu setelah itu baru ASN, atau mungkin dari OPD yang kita dengar bahwa di sana ada pemakai," katanya.
Pihaknya berterima kasih pada Kapolres Buleleng sebab telah bersungguh-sungguh dan tegak lurus menjalankan tugasnya untuk memberantas narkoba.
Karena ketegasannya itulah sehingga ditemukan banyak pecandu di Buleleng.
Tidak hanya oknum pegawai kecamatan, namun adapula Kaur Desa hingga Perbekel yang terjaring dalam penyalahgunaan narkoba.
"Oleh sebab itu kita harus mensupport dan memberi dukungan yang kuat pada Polres di dalam menjalankan tugasnya, khususnya di dalam perdagangan gelap narkoba," ucap Lihadnyana.
Menurutnya pula, komitmen Kapolres sangat kuat dalam pemberantasan narkoba.
Terbukti seluruh Kapolsek juga diwajibkan memberantas narkoba di wilayahnya masing-masing.
"Artinya apa yang dilakukan Kapolres sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Karena penggunaan narkoba merusak masa depan generasi muda," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.