Berita Buleleng
Lihadnyana Sesalkan Adanya Oknum Pegawai Pemkab Buleleng Terjaring Kasus Narkoba
Lihadnyana mengatakan, masalah disiplin dan larangan-larangan ASN sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng, mendapat tanggapan dari Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
Ia menegaskan tidak ada pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, sebab ia terlibat kasus narkoba.
Ketut Lihadnyana saat ditemui awak media pada Senin 8 Juli 2024, mengaku jika pihaknya sudah mendengar kabar tersebut, kendati ia masih menunggu laporan tertulisnya.
"Tetapi kami sangat menyesalkan manakala ada ASN dan atau tenaga kontrak sekalipun memakai barang-barang terlarang. Sangat menyesalkan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Pejabat di Buleleng Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres: Sedang Dalam Pemeriksaan
Lihadnyana mengatakan, masalah disiplin dan larangan-larangan ASN sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil.
Tentu kasus yang terjadi saat ini, menjadi pertimbangan dan bahan kebijakan agar tidak terulang lagi pada ASN yang lain.
"Saya sudah menginstruksikan pada Camat Buleleng, untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek kota, untuk meminta surat penahanan kalau memang dia ditahan. Kaitannya dengan pendampingan hukum, kami tidak. Karena ini (terkait) narkoba," tegasnya.
Lihadnyana mengatakan saat ini pejabat yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai.
Diungkapkan jika oknum tersebut merupakan pejabat eselon 4 di kantor Camat Buleleng.
Disinggung soal sanksi pada oknum ASN bersangkutan, Lihadnyana mengatakan ada norma-norma aturan yang harus dijalankan.
Begitu pun saat disinggung kemungkinan sanksi pemecatan. Pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kita sekarang masih menunggu surat dari Polres, agar tidak dianggap kita mengintervensi. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Soal sanksi pemecatan, tergantung apakah yang bersangkutan hanya pecandu atau ikut mengedarkan. Maka dari itu kita tunggu perkembangan dari Polres," imbuhnya.
Di satu sisi pihaknya dari intern Pemerintah Daerah, menyesalkan terkait kasus yang terjadi.
Pada kesempatan ini pula, pihaknya juga ingin menyampaikan pada seluruh jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Buleleng, bahwa saat memutuskan menjadi ASN ikuti aturan-aturan yang ada.
"Ikutilah larangan-larangan yang memang tidak dibolehkan. Sehingga selain statusnya sebagai ASN di Pemerintah daerah, dia juga harus menjaga marwah di pemerintah daerah. Menjaga nama baik pemerintah daerah. Ini kan satu begini sangat mencoreng lah sebenarnya. Sehingga kami sangat menyesalkan hal itu," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.