Berita Bali
Harus Kompak Tangani Turis Nakal! Dispar Bali Gelar Rapat Koordinasi Libatkan Stakeholder
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Perda No 5/2023 mulai diterapkan secara ketat, terutama terkait dengan perizinan dan kewajiban usaha pariwisata menjadi anggota asosiasi di level provinsi. Mengkaji ulang persyaratan visa selain visa tourist. Permohonan izin melalui OSS agar diperketat persyaratannya. Verifikasi oleh pihak pemerintah daerah, asosiasi dan menyesuaikan kategori risikonya.
Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Nyoman Nuarta juga menyoroti pramuwisata yang dilakukan WNA. Pihaknya juga mencontohkan di Thailand yang tidak lagi ada WNA yang melakukan pramuwisata karena ada tindakan tegas.
“Mengenai keterlibatan masyarakat dan asosiasi untuk mencegah, HPI tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan guide WNA. Kalau memiliki (kewenangan) gampang. Di Indonesia, tidak boleh WNA jadi pramuwisata,” kata Nuarta.
Dia mengatakan, di Indonesia, khususnya Bali kurang tegas. Bahkan ada stigma negatif terkait penindakan hukum lemah. Adanya digitalisasi sehingga banyak yang viral tentang WNA nakal. Menurutnya, kalau tidak viral maka tidak ada penindakan.
Selain itu, menyikapi viral tersebut sebagai konter balik dari aparat bahwa sudah bekerja. “Kita ada digitalisasi, sehingga penting menindaklanjuti hal viral agar aparat diketahui bertindak tegas,” katanya. (sar)
Giatkan Lagi Do’s and Don'ts
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Bali mengusung pariwisata budaya. Selain menikmati keindahan alam, wisatawan datang ke Bali tertarik dengan seni, budaya, adat istiadat, hingga keramah-tamahan masyarakatnya.
“Dengan berbagai pesona yang disajikan itu, para wisatawan menyebut Bali dengan berbagai julukan, mulai dari Pulau Seribu Pura, Paradise Island, hingga The Last Paradise in the World. Ini menjadi alasan mengapa wisatawan mau datang dan berlibur ke Bali,” kata Tjok Pemayun di sela-sela rapat koordinasi, Selasa (9/7).
Pemerintah Provinsi Bali juga terus terus berupaya memperbaiki pemahaman WNA yang datang ke Bali. Salah satunya dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali.
Selain itu, Pemprov Bali bersama Imigrasi Kemenkumham juga menyelipkan selebaran Do’s and Don'ts di paspor WNA yang datang ke Bali, yakni apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan WNA selama di Bali, sebagai upaya edukasi kepada wisatawan. Selebaran ini mendapat apresiasi positif dari WNA yang tiba di Bali.
Do’s and Don't, ini juga bisa dilihat di website dan aplikasi Love Bali milik Pemerintah Provinsi Bali. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat. Menjaga pariwisata berbasis budaya ini menyangkut pada dua hal. Pertama, agar menghormati norma norma kesucian pura, tradisi, dan budaya, serta kearifan lokal Bali. Kedua, utamanya untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Do’s and Don’ts ini untuk mencegah perilaku tidak pantas para wisatawan selama berada di Bali. Selebaran yang disisipkan ke dalam paspor wisatawan itu, agar mereka bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali. Baik itu, budaya, tempat suci, local wisdom, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, hingga menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus gunakan pakaian tradisional.
Tjok Bagus juga mengungkapkan, Do’s and Don'ts ini bakal terus disosialisasikan. Mengingat wisatawan yang datang ke Bali ini silih berganti. Pihaknya memohon kepada kabupaten/kota agar ikut mensosialisasikan Do’s and Don'ts dengan mencetak flyer dan memasang baliho di setiap daya tarik wisata.
Pihaknya juga bakal menggandeng Desa Adat untuk turut melakukan pengawasan dan menyampaikan Do’s and Don'ts. Yakni apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan selama di Bali. (sar)
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.