Berita Bali

Harus Kompak Tangani Turis Nakal! Dispar Bali Gelar Rapat Koordinasi Libatkan Stakeholder

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7

ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7), guna menyikapi wisatawan nakal di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7).

Rapat yang melibatkan unsur penegak hukum, asosiasi pariwisata, penegak perda, hingga keimigrasian ini untuk menyikapi wisatawan mancanegara (Wisman) yang nakal.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, rapat koordinasi untuk menyikapi terkait penanganan isu-isu kepariwisataan.

Khususnya tentang wisatawan yang berulah di Bali, yang menjadi sorotan publik baik nasional maupun internasional. “Rapat ini untuk sharing informasi antar stakeholders terhadap penanganan yang telah dilakukan di masing-masing lembaga sesuai kewenangannya,” kata Tjok Pemayun.

Selain itu, lanjut dia, rapat ini juga untuk mendapatkan masukan dari semua stakeholders terkait, tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya mencegah turis ‘nakal’. “Perlu penyamaan persepsi, gerak dan langkah, untuk mencegah terulangnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.

Plh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, AA Narayana mengatakan, sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) yang kemudian dilakukan operasi tindakan hukum oleh tim bagi pelanggar. Pengawasan bagi orang asing mulai dilakukan di bandara, kemudian saat berada di wilayah Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.

Pihaknya juga menyampaikan data pendeportasian WNA dari wilayah Bali. Selama periode Januari-6 Juli 2024, Imigrasi sudah mendeportasi 247 WNA. “Paling banyak overstay,” katanya.

Baca juga: Kalau Sesuai Aturan, Kami Tak Boleh Larang! Wali Kota Denpasar Tanggapi Pembukaan Akasaka

Baca juga: SINDIRAN Kaesang ke PKS yang Usung Anies, Jokowi: Orangtua Tugasnya Hanya Mendoakan Anak

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, rapat koordinasi untuk menyikapi terkait penanganan isu-isu kepariwisataan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, rapat koordinasi untuk menyikapi terkait penanganan isu-isu kepariwisataan. (Wahyuni Sri Utami/Tribun Bali)

Kabagbinopsnal Pamobvit Polda Bali, AKBP I Komang Tresna A Manik membeberkan kasus yang menyeret WNA dari bulan Januari-Juni 2024. Disebutkan, ada 38 WNA yang terkena kasus di Bali, dimulai dari kecelakaan, curanmor, penipuan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengakui banyak permasalahan wisatawan asing yang laporannya masuk ke Pol PP Bali, dan tentunya ke polisi. Dalam penanganannya, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhumkam Bali dan dibantu polisi.

Pihaknya juga menyoroti tentang kurang cepatnya respon dari kabupaten/kota yang memiliki daerah tujuan wisata (DTW) untuk menyikapi permasalahan yang dihadapi. “Apalagi hari libur, susah dihubungi. HP-nya mati. Syukurnya Satpol PP kabupaten/kota masih bisa dihubungi,” kata Dharmadi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan WNA nakal. Kendati demikian, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk mencegah WNA nakal. “Jangan semua diserahkan ke pihak aparat. Masyarakat dan asosiasi juga bisa ikut mencegah. Misalnya perkelahian, maka itu dihentikan. Bukan malah sebaliknya memfilmkan dan kemudian menyebar ke mana-mana,” imbuhnya.

Pihaknya juga berharap agar sosialisasi Do’s and Don'ts, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan jangan sampai berhenti karena WNA yang datang ke Bali silih berganti, dan bukan hanya itu-itu saja. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga WNA nakal itu meniru perilaku masyarakat, sehingga pihaknya berharap sosialisasi Do’s and Don'ts tetap digencarkan.

Dharmadi juga menyampaikan agar ada pembatasan terkait aturan Penanaman Modal Asing (PMA). Karena, lanjut dia, saat ini usaha yang dilakukan wisatawan asing juga merambah usaha kerakyatan. “Harus ada pembatasan. Kacau hak kecil seperti usaha laundry misalnya, sudah dilakukan wisatawan asing. Inilah situasi, kondisi, dan fakta lapangan,” tandasnya.

Sementara itu tim pengawasan asing sudah dibentuk di Bali. Juga sudah dibentuk Tim Bali Becik. Sudah turun ke lapangan ke beberapa titik. Saran dan masukan juga disampaikan Asita Bali terkait WNA yang sengaja melanggar peraturan keimigrasian, lalu lintas dan berkendara, membuat keonaran serta perdagangan, di mana banyak yang buka usaha tanpa mengurus perizinannya.

Pihaknya berharap, pemerintah secara konsisten melakukan sosialisasi Do's and Don'ts guideline untuk wisman selama di Bali karena masih banyak wisatawan yang tidak paham aturan di Bali dan Indonesia. Diharapkan kembali menerapkan praktik-praktik baik yang sudah pernah diterapkan sebelumnya dalam upaya monitoring dan evaluasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved