Berita Bali

Harus Kompak Tangani Turis Nakal! Dispar Bali Gelar Rapat Koordinasi Libatkan Stakeholder

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7

ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7), guna menyikapi wisatawan nakal di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Bali Tourism Media Centre, Kantor Dispar Bali di Denpasar, Selasa (9/7).

Rapat yang melibatkan unsur penegak hukum, asosiasi pariwisata, penegak perda, hingga keimigrasian ini untuk menyikapi wisatawan mancanegara (Wisman) yang nakal.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, rapat koordinasi untuk menyikapi terkait penanganan isu-isu kepariwisataan.

Khususnya tentang wisatawan yang berulah di Bali, yang menjadi sorotan publik baik nasional maupun internasional. “Rapat ini untuk sharing informasi antar stakeholders terhadap penanganan yang telah dilakukan di masing-masing lembaga sesuai kewenangannya,” kata Tjok Pemayun.

Selain itu, lanjut dia, rapat ini juga untuk mendapatkan masukan dari semua stakeholders terkait, tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya mencegah turis ‘nakal’. “Perlu penyamaan persepsi, gerak dan langkah, untuk mencegah terulangnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.

Plh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, AA Narayana mengatakan, sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) yang kemudian dilakukan operasi tindakan hukum oleh tim bagi pelanggar. Pengawasan bagi orang asing mulai dilakukan di bandara, kemudian saat berada di wilayah Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.

Pihaknya juga menyampaikan data pendeportasian WNA dari wilayah Bali. Selama periode Januari-6 Juli 2024, Imigrasi sudah mendeportasi 247 WNA. “Paling banyak overstay,” katanya.

Baca juga: Kalau Sesuai Aturan, Kami Tak Boleh Larang! Wali Kota Denpasar Tanggapi Pembukaan Akasaka

Baca juga: SINDIRAN Kaesang ke PKS yang Usung Anies, Jokowi: Orangtua Tugasnya Hanya Mendoakan Anak

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, rapat koordinasi untuk menyikapi terkait penanganan isu-isu kepariwisataan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, rapat koordinasi untuk menyikapi terkait penanganan isu-isu kepariwisataan. (Wahyuni Sri Utami/Tribun Bali)

Kabagbinopsnal Pamobvit Polda Bali, AKBP I Komang Tresna A Manik membeberkan kasus yang menyeret WNA dari bulan Januari-Juni 2024. Disebutkan, ada 38 WNA yang terkena kasus di Bali, dimulai dari kecelakaan, curanmor, penipuan, penganiayaan, hingga pemerkosaan.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengakui banyak permasalahan wisatawan asing yang laporannya masuk ke Pol PP Bali, dan tentunya ke polisi. Dalam penanganannya, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhumkam Bali dan dibantu polisi.

Pihaknya juga menyoroti tentang kurang cepatnya respon dari kabupaten/kota yang memiliki daerah tujuan wisata (DTW) untuk menyikapi permasalahan yang dihadapi. “Apalagi hari libur, susah dihubungi. HP-nya mati. Syukurnya Satpol PP kabupaten/kota masih bisa dihubungi,” kata Dharmadi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan WNA nakal. Kendati demikian, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk mencegah WNA nakal. “Jangan semua diserahkan ke pihak aparat. Masyarakat dan asosiasi juga bisa ikut mencegah. Misalnya perkelahian, maka itu dihentikan. Bukan malah sebaliknya memfilmkan dan kemudian menyebar ke mana-mana,” imbuhnya.

Pihaknya juga berharap agar sosialisasi Do’s and Don'ts, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan jangan sampai berhenti karena WNA yang datang ke Bali silih berganti, dan bukan hanya itu-itu saja. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga WNA nakal itu meniru perilaku masyarakat, sehingga pihaknya berharap sosialisasi Do’s and Don'ts tetap digencarkan.

Dharmadi juga menyampaikan agar ada pembatasan terkait aturan Penanaman Modal Asing (PMA). Karena, lanjut dia, saat ini usaha yang dilakukan wisatawan asing juga merambah usaha kerakyatan. “Harus ada pembatasan. Kacau hak kecil seperti usaha laundry misalnya, sudah dilakukan wisatawan asing. Inilah situasi, kondisi, dan fakta lapangan,” tandasnya.

Sementara itu tim pengawasan asing sudah dibentuk di Bali. Juga sudah dibentuk Tim Bali Becik. Sudah turun ke lapangan ke beberapa titik. Saran dan masukan juga disampaikan Asita Bali terkait WNA yang sengaja melanggar peraturan keimigrasian, lalu lintas dan berkendara, membuat keonaran serta perdagangan, di mana banyak yang buka usaha tanpa mengurus perizinannya.

Pihaknya berharap, pemerintah secara konsisten melakukan sosialisasi Do's and Don'ts guideline untuk wisman selama di Bali karena masih banyak wisatawan yang tidak paham aturan di Bali dan Indonesia. Diharapkan kembali menerapkan praktik-praktik baik yang sudah pernah diterapkan sebelumnya dalam upaya monitoring dan evaluasi.

Perda No 5/2023 mulai diterapkan secara ketat, terutama terkait dengan perizinan dan kewajiban usaha pariwisata menjadi anggota asosiasi di level provinsi. Mengkaji ulang persyaratan visa selain visa tourist. Permohonan izin melalui OSS agar diperketat persyaratannya. Verifikasi oleh pihak pemerintah daerah, asosiasi dan menyesuaikan kategori risikonya.

Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Nyoman Nuarta juga menyoroti pramuwisata yang dilakukan WNA. Pihaknya juga mencontohkan di Thailand yang tidak lagi ada WNA yang melakukan pramuwisata karena ada tindakan tegas.

“Mengenai keterlibatan masyarakat dan asosiasi untuk mencegah, HPI tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan guide WNA. Kalau memiliki (kewenangan) gampang. Di Indonesia, tidak boleh WNA jadi pramuwisata,” kata Nuarta.

Dia mengatakan, di Indonesia, khususnya Bali kurang tegas. Bahkan ada stigma negatif terkait penindakan hukum lemah. Adanya digitalisasi sehingga banyak yang viral tentang WNA nakal. Menurutnya, kalau tidak viral maka tidak ada penindakan.

Selain itu, menyikapi viral tersebut sebagai konter balik dari aparat bahwa sudah bekerja. “Kita ada digitalisasi, sehingga penting menindaklanjuti hal viral agar aparat diketahui bertindak tegas,” katanya. (sar)

 

Giatkan Lagi Do’s and Don'ts

KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Bali mengusung pariwisata budaya. Selain menikmati keindahan alam, wisatawan datang ke Bali tertarik dengan seni, budaya, adat istiadat, hingga keramah-tamahan masyarakatnya.

“Dengan berbagai pesona yang disajikan itu, para wisatawan menyebut Bali dengan berbagai julukan, mulai dari Pulau Seribu Pura, Paradise Island, hingga The Last Paradise in the World. Ini menjadi alasan mengapa wisatawan mau datang dan berlibur ke Bali,” kata Tjok Pemayun di sela-sela rapat koordinasi, Selasa (9/7).

Pemerintah Provinsi Bali juga terus terus berupaya memperbaiki pemahaman WNA yang datang ke Bali. Salah satunya dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali.

Selain itu, Pemprov Bali bersama Imigrasi Kemenkumham juga menyelipkan selebaran Do’s and Don'ts di paspor WNA yang datang ke Bali, yakni apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan WNA selama di Bali, sebagai upaya edukasi kepada wisatawan. Selebaran ini mendapat apresiasi positif dari WNA yang tiba di Bali.

Do’s and Don't, ini juga bisa dilihat di website dan aplikasi Love Bali milik Pemerintah Provinsi Bali. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka menciptakan pariwisata berkualitas dan bermartabat. Menjaga pariwisata berbasis budaya ini menyangkut pada dua hal. Pertama, agar menghormati norma norma kesucian pura, tradisi, dan budaya, serta kearifan lokal Bali. Kedua, utamanya untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Do’s and Don’ts ini untuk mencegah perilaku tidak pantas para wisatawan selama berada di Bali. Selebaran yang disisipkan ke dalam paspor wisatawan itu, agar mereka bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali. Baik itu, budaya, tempat suci, local wisdom, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, hingga menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus gunakan pakaian tradisional.

Tjok Bagus juga mengungkapkan, Do’s and Don'ts ini bakal terus disosialisasikan. Mengingat wisatawan yang datang ke Bali ini silih berganti. Pihaknya memohon kepada kabupaten/kota agar ikut mensosialisasikan Do’s and Don'ts dengan mencetak flyer dan memasang baliho di setiap daya tarik wisata.

Pihaknya juga bakal menggandeng Desa Adat untuk turut melakukan pengawasan dan menyampaikan Do’s and Don'ts. Yakni apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan selama di Bali. (sar)

 

 

Do’s atau Apa yang Boleh:

1. Menghormati agama setempat dan tempat sucinya

2. Menghormati kearifan Bali termasuk upacara adat

3. Kenakan pakaian yang pantas

4. Berperilaku khusus di tempat suci

5. Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan

6. Penukaran uang di money changer yang sah

7. Transaksi dengan Standar QR Indonesia

8. Transaksi tunai dengan Rupiah

9. Mematuhi peraturan lalu lintas

10. Menyewa kendaraan dari perusahaan resmi

11. Tinggal di akomodasi yang sah

12. Mematuhi segala peraturan di tempat wisata

 

Don’ts atau Apa yang Dilarang:

1. Masuk ke area utama tempat persembahyangan kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang haid

2. Memanjat pohon suci

3. Berfoto dengan pakaian yang tidak pantas di sekitar tempat suci

4. Jangan membuang sampah sembarangan

5. Gunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang

6. Berperilaku buruk di tempat umum

7. Bekerja atau berbisnis secara ilegal

8. Melakukan perdagangan ilegal

Sumber: Dinas Pariwisata Bali (sar)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved