Berita Klungkung
IWS Ngaku Dianiaya Hingga Cacat oleh Oknum Anggota Polres Klungkung, Kasus Nusa Penida Disorot
IWS Ngaku Dianiaya Hingga Cacat oleh Oknum Anggota Polres Klungkung, Kasus Nusa Penida Disorot
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran Polda Bali, mengungkap kasus yang melibatkan IWS (45), warga Klungkung yang mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari oknum anggota Polres Klungkung.
Saat ini jajaran Polda Bali juga menegaskan telah memeriksa aparat yang menganiaya IWS.
Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, permasalahan itu berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 kendaraan yang diduga mobil bodong.
Baca juga: Insting Tajam Kakek di Karangasem, Ungkap Aksi Bejat Pemuda 33 Tahun, Ini Kronologinya
Dengan menetapkan dua orang pembuat STNK palsu pada bulan mei 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, IWS termasuk pemilik 5 mobil bodong dan ditemukan di kediamannya.
Namun dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS.
Baca juga: Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO
Sehigga IWS mengaku di sekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
IWS sudah melaporkan anggota tersebut ke Polda Bali.
Terkait laporan IWS tersebut sudah di terima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor an. IWS.
"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor atas nama IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat Visum Et Repertum, termasuk mendatangi TKP," ujar Jansen Avitus Panjaitan.
Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidakprofesionalan anggota kepolisian dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,
serta kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut," tegas Jansen Avitus Panjaitan. (mit)
PERIKSA 3 Saksi Dugaan Proyek Fiktif Dispar, Tipikor Polres Klungkung Lakukan Pendalaman Kasus |
![]() |
---|
Kerugian Ditaksir Belasan Juta Rupiah, 4 Ribu Telur Bebek Suda Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Periksa 3 Saksi Dugaan Proyek Fiktif Dispar, Polres Klungkung Buka Kemungkinan Periksa Saksi Lain |
![]() |
---|
Tipikor Polres Klungkung Periksa 3 Saksi Dugaan Proyek Fiktif Dispar, Rahasiakan Identitas |
![]() |
---|
Penampilan Tidak Disiplin, 7 Personel Polsek Nusa Penida Dihukum Push Up 50 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.