Berita Tabanan

Pelarian Ni Wayan Sri Candri Yasa Berakhir, Kabur dari Tabanan, Ditemukan di Mataram

Pelarian Ni Wayan Sri Candri Yasa Berakhir, Kabur dari Tabanan, Ditemukan di Mataram

istimewa
Ni Wayan Sri Candri Yasa (tengah) saat dijemput di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 9 Juli 2024 kemarin 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan langsung menjemput Ni Wayan Sri Candri Yasa di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 9 Juli 2024 kemarin.

Dia berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang statusnya sebagai tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Sri Candri Yasa ditangkap karena kabur dari Tabanan sejak November 2023.

Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih

Bahkan saat kasusnya masih berproses Kejaksaan Negeri Tabanan telah memanggil tersangka yang saat itu statusnya sebagai saksi selama tiga kali, namun tidak digubris.

“Kemarin kita langsung menjemput setelah yang bersangkutan berhasil diamankan Kejati NTB di Mataram.

Penjemputan ini juga diikuti dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika saat dikonfirmasi Rabu 10 Juli 2024.

Baca juga: Pisah dengan Istri Karena Dugaan Perselingkuhan, Nyoman Nekat Bakar Rumah Wayan di Karangasem

Disebutkan, kasus tersebut sudah di tahap persidangan.

Bahkan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka selaku anggota tim verifikasi.

Bahkan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak tiga kali tetapi yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif.

“Tersangka ini sebelumnya  tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan,” ucapnya sembari mengatakan ternyata setelah diselidiki yang bersangkutan kabur.

Setelah berhasil diamankan di NTB, pihaknya pun kemudian melakukan penjemputan tersangka di Mataram.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik berdasar kepada bukti permulaan yang cukup pihaknya langsung menetapkan sebagai tersangka.

“Jadi setelah kita amankan, dan penetapan tersangka, kita akan lakukan penahanan selama 20 hari,” bebernya.

Untuk diketahui,  kasus tersebut bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manager UPK di Desa Cepaka.

Kemudian diikuti dengan Pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya sehingga perencanaan keuangan untuk operasional yang didalamnya termasuk gaji dan transport pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional.

Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.

“Jadi ada penyimpangan Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 5.274.061.000,00.Bahkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian negara sebesar Rp. 3.094.186.750,00,” bebernya. 

Ia mengatakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.juta dan paling banyak Rp.1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved