Berita Bangli
Status Sulinggih Komang Widiantari di Bangli Timbulkan Pro dan Kontra, Nikahi Bule Amerika Disorot
Status Sulinggih Komang Widiantari di Bangli Timbulkan Pro dan Kontra, Nikahi Bule Amerika Disorot
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, mengatakan ada sebuah syarat yang wajib dilakukan jika dikemudian hari yang bersangkutan akan kembali menjadi sulinggih.
Salah satu syarat dari ida nabe, yakni harus melakukan penyucian diri (dharmayatra) selama satu tahun.
Penyucian diri tersebut termasuk di antaranya melakukan perjalanan spiritual ke Sungai Gangga di India dan Angkor Wat di Kamboja.
“Namun keputusan diterima dan tidaknya menjadi sulinggih lagi, adalah keputusan dari ida nabe,” terang mantan Kadisdikpora Kabupaten Bangli ini.
Sukra saat diminta pandangannya, terkait seorang yang telah menanggalkan status kesulinggihan lalu kembali madiksa, sekali lagi mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada pada nabe atau guru sang sulinggih.
“Urusan sulinggih, domainnya nabe. Masalah boleh tidak boleh, nabe yang punya jawaban, dan sumber sastranya,” katanya.
Lalu bagaimana dengan peran PHDI?
Sukra mengatakan di PHDI jelas sekali diatur oleh kesamuhan agung, tentang persyaratan menjadi sulinggih.
Jadi seorang calon sulinggih harus memenuhi sejumlah syarat dari PHDI.
“Namun dalam pelaksanaannya, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, Desa mawacara. Dan setiap nabe punya dasar sastranya," ujar Sukra.
Polres Bangli Bali Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Gede Sumadi, Peragakan 33 Adegan |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI 33 Adegan Pembunuhan Gede Sumadi, Polres Bangli Hadirkan Darsana dan Kutiman |
![]() |
---|
Darsana & Kutiman Peragakan 33 Adegan, Polres Bangli Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Sumadi |
![]() |
---|
TABIR Kematian Gede Sumadi Diungkap di Rekonstruksi, Polres Bangli Reka Adegan Maut Cinta Terlarang! |
![]() |
---|
Maling Berkeliaran di Bangli Bali, Siram Temukan Atap Koperasi Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.