Pilkada Bali 2024
KPU Bali Desak Partai Politik Segera Serahkan LHKPN Jika Tak Mau Pelantikan DPRD Terpilih Dibatalkan
jika partai politik tidak menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan PKPU, KPU Bali akan membatalkan pelantikan anggota DPRD terpilih
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengingatkan partai politik yang memiliki anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Karena hingga saat ini, hanya dua orang dari Partai Demokrat yang telah memenuhi kewajiban ini.
Karena jika tidak, maka anggota DPRD terpilih tersebut tak bisa dilantik.
Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menegaskan bahwa KPU terus berkomunikasi intensif dengan peserta pemilu.
Baca juga: PILKADA Bali 2024, Mahayastra Dipasangkan dengan Anom Masta, Sementara Bupati Sanjaya Percaya Diri!
"Kami masih menunggu dan sudah melakukan komunikasi intens kepada peserta pemilu. Khususnya partai politik yang mempunyai DPRD untuk segera menyerahkan LHKPN. Mereka sedang berproses semua dan paling telat sesuai PKPU H-21 dari pelantikan. Tapi jatuhnya di tanggal 12 Agustus harus sudah menyerahkan LHKPN," kata Sri Widyastini.
Sri Widyastini menegaskan, jika partai politik tidak menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan PKPU, KPU Bali akan membatalkan pelantikan anggota DPRD terpilih.
"Kami yang menentukan mereka tidak dilantik sesuai dengan syarat untuk dilantik harus menyerahkan LHKPN sesuai PKPU. Nah ketika itu tidak diserahkan, kami harus membatalkan pelantikan," tegasnya.
Penyerahan LHKPN dikoordinir oleh masing-masing partai politik.
Namun hingga kini, hanya dua orang dari Partai Demokrat yang telah menyerahkan laporan tersebut.
"Sebenarnya dikoordinir partai politik," katanya.
Sri Widyastini menjelaskan bahwa jika ada anggota DPRD yang tidak menyerahkan LKHPN, akan ada tahapan berikutnya sesuai prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW).
"Nanti ada prosesnya, ada tahapan berikutnya. Pasti seperti proses PAW. Pokoknya sesuai PKPU, dia 5 hari menyerahkan calon pengganti," jelasnya.
Menurut Sri Widyastini, kesulitan dalam penyerahan LHKPN mungkin disebabkan oleh banyaknya jumlah DPRD terpilih di seluruh Indonesia, terutama mereka yang baru pertama kali melaporkan.
"Tidak. Mungkin kan KPK banyak seluruh Indonesia ya. DPRD terpilih sampai berapa ribu dan mungkin mereka melaporkan terutama yang baru istilahnya. Kalau yang lama sudah melaporkan tapi pelaporan belum diserahkan. Mereka pasti sudah punya. Ini yang baru-baru belum," paparnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen anggota DPRD di Bali sudah menerima informasi terkait penyerahan LHKPN.
Dan beberapa daerah seperti Badung dan Tabanan sudah mulai menyerahkan lebih cepat.
"Ya karena kan ada 15 Juli H-21. Kayak Badung, Tabanan kalau tidak salah," ujarnya.
Dua anggota Partai Demokrat yang telah menyerahkan LHKPN adalah Nova dan Komang Wirawan. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.