Sponsor Content
Rapat Parpurna, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Sampaikan 4 Saran, Simak Beritanya
Kedua, pihaknya menyatakan, mengacu pada penjelasan Bupati Badung pada halaman 3 tentang prinsip kehati-hatian dalam penyusunan proyeksi APBD tahun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Paripurna di ruang Utama Gosana Gedung DPRD Badung pada Jumat 12 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut Fraksi Partai Golkar telah memberikan Pemandagan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Rancangan Kebijakan Umum APBD Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Sekretaris Fraksi AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap dua Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS APBD induk 2025yang telah disampaikan dalam penjelasan Bupati Badung.
Saran pertama, yakni dalam pelaksanaan APBD yang sudah ditetapkan bersama antara bupati bersama dengan DPRD Kabupaten Badung melalui pimpinan atas persetujuan anggota, dimohonkan kredibilitas dan konsistensi realisasinya.
Baca juga: KISAH Perjalanan Ketut Sudikerta Mantan Wakil Gubernur Bali, Dulu Politisi Kini Fokus ke Spiritual
Baca juga: TRAGEDI Truk Box Tronton Terperosok di Jalur Tengkorak, Keluar Badan Jalan Saat Hindari Bus!
Terutama program-program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat Badung. Begitu juga yang tersalurkan melalui serapan aspirasi dewan yang merupakan representatif/perwakilan masyarakat Badung.
“Begitu pula program kegiatan yang sudah teregistrasi dan terverifikasi melalui sistem e-hibah dan e-budget untuk tetap direalisasikan agar tidak melanggar Perda APBD yang telah disepakati,” ujar Tu Rah Tut saat membacakan PU.
Kedua, pihaknya menyatakan, mengacu pada penjelasan Bupati Badung pada halaman 3 tentang prinsip kehati-hatian dalam penyusunan proyeksi APBD tahun anggaran 2025, diperlukan kecermatan yang akurat dalam perencanaan memproyeksikan atau merencanakan. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya rasionalisasi anggaran yang tinggi.
“Ketiga, tata kelola anggaran harus kita lakukan bersama-sama. Diharapkan jika ada perubahan yang didasarkan masukan dari D PRD yang detail dan konstitutif akan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Badung,” jelas politisi asal Kerobokan tersebut.
Kemudian Fraksi Partai Golkar pun meminta penjelasan terhadap pendapatan lain lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sebab dalam poin Rancangan KUA-PPAS APBD induk 2025 belum dijelaskan.
“Pada tahun anggaran induk 2024 dianggarkan Rp 3,9 miliar lebih, sementara pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 belum dirancang, mohon penjelasannya,” harapnya. (*)
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut |
![]() |
---|
Pemkab Jembrana Kerjasama dengan Pemkab Buleleng, Sinergi Penanganan Kebakaran di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Bupati Sanjaya &Ny Rai Wahyuni Sanjaya Bangga Karya Seni Wanita Tabanan di HUT Kota Singasana ke-531 |
![]() |
---|
Pjs Bupati Jembrana Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD |
![]() |
---|
Peringatan 78 Tahun Puputan Margarana, Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai |
![]() |
---|