Berita Bali

665 Nyawa Melayang di Bali, Kasus Tewasnya DJ Delon di Buleleng Jadi Sorotan

665 Nyawa Melayang di Bali, Kasus Tewasnya DJ Delon di Buleleng Jadi Sorotan

Instagram
665 Nyawa Melayang di Bali, Kasus Tewasnya DJ Delon di Buleleng Jadi Sorotan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali mengalami peningkatan signifikan hingga dua kali lipat pada tahun 2023 dari kejadian tahun 2022.

Wakapolda Bali Brigjen Pol Gusti Kade Budhi Harryarsana menyampaikan sepanjang tahun 2023 telah terjadi sebanyak 7.466 kali kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 655 orang. 

Sedangkan jumlah angka kecelakaan yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 3.692 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 508 orang.

Baca juga: Klungkung Berduka, Selamat Jalan Made Wibawa, 20 Hari Jadi Ujian Berat

"Peningkatan jumlah lakalantas yang terjadi sangat berkorelasi dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas selama dua tahun terakhir," papar Wakapolda Bali mewakili Kapolda Bali.

Hal itu disampaikan dalam Apel Operasi Patuh Agung 2024 di halaman depan Mapolda Bali, pada Senin 15 Juli 2024. 

Salah satu kecelakaan yang mengundang sorotan di Bali beberapa waktu lalu yaitu lakalantas yang menimpa DJ Delon.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Polisi di Gianyar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Bullying

Insiden kecelakaan yangenimpa DJ Delon itu mengundang ratusan. ucapan duka di media sosial.

DJ Delon yang memiliki nama asli Nyoman Suliyastra tewas dalam kecelakaan yang terjadi di ruas jalan Singaraja - Lovina, Minggu (7/7/2024) subuh.

Dua sepeda motor terlibat kecelakaan adu jangkrik

Informasi yang dihimpun, musibah kecelakaan terjadi di wilayah Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Insiden kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 wita. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Diungkapkan jika kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat DK 3097 UBK yang dikemudikan oleh Putu Krisna Arya Suputra dan Yamaha Aerox DK 4429 ADI yang dikemudikan oleh Nyoman Suliyastra.

"Masing-masing pengendara sepeda motor membawa penumpang.

Sepeda motor Honda Beat membawa penumpang atas nama Komang Arma Sukanata.

Sedangkan sepeda motor Aerox membawa penumpang atas nama Gede Dedy Satya Aryantara," ujarnya. 

Lanjut dikatakan, berdasarkan hasil Lidik dan keterangan saksi-saksi, musibah kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha AEROX DK 4429 ADI datang dari arah selatan kemudian berbelok ke kanan atau ke timur.

"Setibanya di TKP datang sepeda motor honda Beat DK 3097 UBK dari arah timur menuju ke barat sehingga terjadi lakalantas," imbuhnya. 

Akibat musibah adu jangkrik ini, Nyoman Suliyastra atau DJ Delon meninggal dunia.

Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. 

"Untuk korban MD (meninggal dunia, red) telah dibawa oleh pihak keluarga korban. Sedangkan korban luka luka sampai saat ini masih berada di RSU Kertha Usada Singaraja," ujarnya. 

Selain berprofesi sebagai DJ, diketahui, Nyoman Suliyastra merupakan salah satu pegawai Bappeda Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni saat dikonfirmasi via pesan.

"Nggih benar, beliau pegawai pada bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur," ucapnya. 

Kabar meninggalnya Nyoman Suliyastra akibat musibah kecelakaan, tentu membuat keluarga besar Bappeda Buleleng berduka.

Terlebih kata Reika, semasa hidup almarhum dikenal sebagai sosok yang rajin, ramah dan humble.

Pelanggaran lalu lintas meningkat

Wakapolda Bali Brigjen Pol Gusti Kade Budhi Harryarsana menjelaskan selama tahun 2023 terjadi sebanyak 177.425 kali pelanggaran lalu lintas, jumlah ini juga meningkat sebesar 22 persen dari jumlah pelanggaran tahun 2022 sebanyak 144.841 kali pelanggaran.

Wakapolda Bali menuturkan, kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti faktor kendaraan, faktor lingkungan dalam hal ini kondisi jalan maupun cuaca dan faktor manusia itu sendiri. 

"Faktor manusia menjadi penyebab terbesar terjadinya lakalantas, baik karena melakukan pelanggaran atau tidak tertib dalam berlalu lintas," tuturnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa selain masyarakat lokal kita, belakangan ini para WNA cukup sering terlibat permasalahan di wilayah Bali, khususnya pelanggaran lalu lintas," imbuhnya 

Menurutnya permasalahan ini tentunya harus segera disikapi bersamasama demi eksistensi citra pariwisata Bali karena lalu lintas memegang peranan yang sangat penting untuk menunjang berbagai bidang kegiatan masyarakat, khususnya roda perekonomian. 

Seiring dengan perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin dinamis, permasalahan klasik lalu lintas seperti pelanggaran, kemacetan, hingga kecelakaan lalu lintas kini cenderung semakin sering terjadi khususnya di wilayah Bali.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Agung 2024 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi kemacetan, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas korban lakalantas

Sehingga sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar tujuan dari operasi tersebut dapat tercapai. 

“Saya minta dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan instansi terkait dan tentunya segenap masyarakat bali, khususnya generasi milenial sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan operasi patuh ini,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan kepada seluruh personel yang terlibat agar jangan pernah melakukan pungli apapun bentuknya, penegakan hukum adalah upaya terakhir dan dilakukan melalui e-tle secara tegas dan bertanggung jawab.

"Berikan contoh dan teladan kepada masyarakat, serta jalin kerja sama dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait yang terlibat Operasi Patuh Agung 2024," ucap dia.

"Utamakan tindakan persuasif, humanis dan edukatif kepada masyarakat, sebelum kita menegakkan peraturan, terlebih dahulu kita harus melaksanakan peraturan tersebut,” pungkas Wakapolda. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved