Berita Buleleng

10 Persen Pelanggan Perumda Tirta Hita Buleleng Tunggak Pembayaran, Simak Penjelasannya!

Dari sisi jumlah pelanggan, Lestariana menyebut secara estimasi berada di kisaran 8 hingga 10 persen dari total pelanggan, atau sekitar 6 ribu.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Made Lestariana (KIRI), Dirut Perumda Tirta Hita Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  - Perumda Tirta Hita Buleleng, memiliki jumlah pelanggan mencapai 65.071 pelanggan. Dari jumlah tersebut ternyata ada pelanggan yang menunggak pembayaran.

Hal tersebut tidak dipungkiri Direktur Utama Perumda Tirta Hita Buleleng, I Made Lestariana. Kata dia, soal tunggakan pembayaran dari pelanggan, itu pasti ada. Dan seluruh BUMD air minum juga pelanggannya pasti ada yang menunggak pembayaran.

“Namun dari sisi rasio menyangkut tentang efektifitas penagihan, kita (Perumda Tirta Hita Buleleng) termasuk yang mendapat penilaian baik.

Artinya karena dari sisi efektivitas penagihan itu di atas 90 persen dari jumlah pelanggan saat ini sebanyak 65 ribu, yang tersebar di seluruh wilayah pelayanan,” jelasnya dikonfirmasi Selasa (16/7).

Dari sisi jumlah pelanggan, Lestariana menyebut secara estimasi berada di kisaran 8 hingga 10 persen dari total pelanggan, atau sekitar 6 ribu pelanggan. Walau demikian, ia menegaskan tunggakan tersebut maksimum hanya di 4 bulan terkahir.

Baca juga: KEBAKARAN di Jembrana & Gianyar, Wahyudi Selamatkan Bibinya, 3 Rumah Warga Ketugtug Dilalap Api!

Baca juga: VIRAL Atraksi Flying Fox di Nusa Penida, Aparat Kepolisian Awasi Aktivitas Wahana di Pantai Diamond

Baca juga: TRAGEDI Gedung GDLN Unud Terbakar, Rektor Minta Civitas Akademika dan Masyarakat Tenang

Mengenai alasan pelanggan menunggak pembayaran, menurut Lestariana rata-rata berhubungan dengan kesulitan ekonomi. Walau demikian secara umum semenjak pandemi, diakui dari sisi pembayaran sudah mulai membaik.

“Mudah-mudahan tahun 2024 sudah bisa lebih baik lagi seperti yang sudah dapat kita capai di tahun 2019,” harapnya.

Disinggung soal sanksi yang diterapkan pada pelanggan yang nunggak, Lestariana mengatakan sanksi dibedakan berdasarkan jangka waktu tunggakan. Misalnya untuk keterlambatan 1 bulan, sesuai dengan peraturan dikenai denda keterlambatan.

Kemudian untuk yang menunggak 2 bulan sampai 3 bulan, dikenakan sanksi penutupan sementara. Sehingga untuk dibuka kembali, pelanggan harus melunasi kewajibannya termasuk denda buka segel. “Kalau 4 bulan sampai 6 bulan, baru kita lakukan segel permanen atau pemutusan,” tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved