Berita Badung
Dinilai Masih Dampak Pandemi, 34 Kasus Ketenagakerjaan Sudah Ditangani Disnaker Badung
jika dibandingkan dengan catatan di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Sebagai dampak dari Covid-19, menyebabkan terjadinya seperti ini. Bermula dijual hotelnya, kemudian karyawan terbengkalai. Angkat baru lagi, yang lama nuntut. Itu permasalahannya," ucapnya sembari memastikan bahwa tim mediator Disperinaker Badung senantiasa mendapat pembinaan dari Pusat, untuk ke depan dapat menyikapi pesatnya dinamika.
Eka Merthawan menambahkan, jika dibandingkan dengan catatan di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan.
Karena itulah dirinya meyakini bahwa hal tersebut merupakan warisan dari kondisi Covid-19.
"Ini pembelajaran bagi kita bersama. Karyawan itu harus kuat dari sisi perjanjiannya. Jangan sampai senang di awal, nangis di belakang," tegasnya.
Ditanya soal posisi Disperinaker dalam permasalahan hubungan industrial, ditegaskan bahwa itu sangatlah sentral, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur.
"Kami bukanlah hakim. Kami ini selaku mediator. Mediator hubungan industrial, karena sebuah perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan ujug-ujug ke pengadilan," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.