Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10 13, Aktivitas Belajar 2: Identifikasi Wewenang Lembaga

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 10 13 tentang materi Aktivitas Belajar 2.

|
PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10 13, Aktivitas Belajar 2: Identifikasi Wewenang Lembaga 

1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar Hukum:

Pasal 3 UUD 1945 :

Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: 15 Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Halaman 152-154, Bab 8 Peduli Lingkungan

Ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar

Tugas dan Wewenang:

- Mmengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.

2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang:

- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam
pembicaraan tingkat Ianjut.

3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved