Pilkada Jembrana
Petahana Wajib Cuti, Dewan Harus Mundur, Potensi Besar Pertarungan Tamba vs Kembang di Jembrana
Adi mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam undang-undang mengenai syarat calon pada Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana meminta anggota dewan terpilih dan belum dilantik harus mundur sebagai anggota dewan jika memilih maju dalam Pilkada Jembrana 2024.
Pemilihan Kepala Daerah Jembrana 2024 kemungkinan besar bakal diikuti petahana dan anggota DPRD terpilih. Beda dengan dewan, calon petahana yang maju lagi harus mengajukan cuti sesuai ketentuan berlaku.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan mulai 24-26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dimulai 27-29 Agustus.
"Sesuai jadwal, akhir Agustus atau di tanggal 27-29 nanti adalah tahapan pendaftaran calon," demikian kata Adi Sanjaya kepada Tribun Bali, Selasa (16/7).
Baca juga: REDUP Kaesang di Pilkada Jakarta, Survei Litbang Kompas: Anies 29,8 Persen, Disusul Ahok 20 Persen!
Baca juga: KIM Disebut Tak Akan Mudah Memenangi Pilkada, Potensi Berhadapan di 4 Daerah Strategis
Pilkada Jembrana 2024 berpotensi besar bakal diikuti oleh petahana yakni Bupati Jembrana, I Nengah Tamba serta Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih, I Made Kembang Hartawan. Jika ikut kontestasi, mereka harus mematuhi undang-undang.
Adi mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam undang-undang mengenai syarat calon pada Pilkada 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Seluruh ketentuan tersebut berlaku bagi bupati dan wakil bupati, anggota DPRD kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI. Pasal 7 ayat 2 huruf s, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Aturan tersebut juga tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota dewan harus mundur bagi yang sudah dilantik maupun terpilih tetapi belum dilantik. "Sesuai aturan, anggota dewan terpilih yang belum dilantik juga harus mundur sebagai anggota dewan," tegasnya.
Pada pasal 70 disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan seperti menjalani cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Mengenai cuti, bupati dan wakil diberikan oleh gubernur atas nama menteri. Cuti yang diberikan wajib disampaikan ke kami, KPU Kabupaten," demikian sebutnya. (mpa)
KPU Jembrana Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Koster-Giri dan Bang-Ipat Menang di Gumi Makepung |
![]() |
---|
KPU Jembrana Rencanakan Pleno Kabupaten 5 Desember, Seluruh Logistik Digeser ke Gudang |
![]() |
---|
I Nengah Tamba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Bali 2024 di Jembrana |
![]() |
---|
BANG-Ipat Optimistis di Pilkada Jembrana 2024, Tamba Jadi Korban Kedua Petahana yang Kalah di Bali |
![]() |
---|
PILKADA Jembrana 2024, Bang-Ipat Unggul di TPS Khusus, Pemungutan di Rutan Kelas IIB Negara Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.