Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu Tabanan melalui jajaran di bawahnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar pantarlih melakukan coklit. Sehingga beberapa kesalah tersebut telah dilakukan pembetulan,
"Kita sudah langsung lakukan koordinasi dan memberikan saran untuk melakukan pembetulan sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Pria yang dua periode menjadi Anggota KPU Kabupaten Tabanan itu menegaskan bahwa coklit harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti, Tabanan dan Selemadeg sudah segera ditangani.
"Kami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan bahwa pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat," imbuh Narta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.