Berita Badung
Langgar Rambu, Sopir Truk Muatan Material Bangunan yang Mogok di Tanjakan Goa Gong Ditilang
Kompol Yudistira langsung memerintahkan unit Lantas Polsek Kuta Selatan Aiptu IB Suarnaya, untuk mendatangi TKP.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Disamping mengatur arus lalu lintas (lalin) mengutamakan mobil pemadam kebakaran menuju TPST Samtaku Jimbaran, personel lalin Polsek Kuta Selatan juga disibukkan dengan mengatur lalin yang melintas di tanjakan Goa Gong, Badung, Bali.
Di mana siang tadi kembali terjadi kejadian truk mogok di tanjakan tersebut dan mengakibatkan kemacetan arus lalin di sana.
“Benar tadi sekira pukul 10.30 WITA, kembali terjadi truk mogok di tanjakan Goa Gong. Kali ini, truk engkel bermuatan besi dan material bangunan yang mogok, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Rabu 17 Juli 2024.
Kompol Yudistira pun langsung memerintahkan unit Lantas Polsek Kuta Selatan Aiptu IB Suarnaya, untuk mendatangi TKP.
Baca juga: Sering Macet Selama PKB 2024, Jumlah Kunjungan Tembus 1,6 Juta
Setelah di lokasi, Aiptu IB Suarnaya membenarkan bahwa truk dengan No Pol L 9122 AA yang membawa muatan material mogok di tanjakan Goa Gong.
Truk tersebut ternyata melanggar aturan rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan Goa Gong.
“Akibat pelanggaran tersebut, sopir truk ditilang. Selain itu, upaya evakuasi truk juga dilakukan untuk segera menyelesaikan kemacetan,” ungkap Kompol Yudistira.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait bahaya truk mogok di tanjakan Goa Gong.
Tanjakan ini memang dikenal curam dan sering terjadi kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat yang tidak kuat menanjak.
Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya truk dan bus, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi tanjakan Goa Gong.(*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.