Pilkada Bali 2024
Seluruh Caleg Buleleng Telah Laporkan LHKPN, Sekwan: Kami Segera Siapkan Acara Pelantikan
Dikatakan pula, batas akhir penyetoran LHKPN adalah sebulan sebelum pelantikan, yang dalam hal ini adalah 15 Juli 2024.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seluruh anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 telah mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini merupakan salah satu persyaratan agar anggota terpilih bisa dilantik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.
Dikatakan dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, salah satu syarat untuk dilantik caleg terpilih diharuskan menyetor LHKPN ke KPK.
Baca juga: REDUP Kaesang di Pilkada Jakarta, Survei Litbang Kompas: Anies 29,8 Persen, Disusul Ahok 20 Persen!
Dikatakan pula, batas akhir penyetoran LHKPN adalah sebulan sebelum pelantikan, yang dalam hal ini adalah 15 Juli 2024.
Hingga batas akhir tersebut, imbuhnya, seluruh calon terpilih sudah menyetor LHKPN ke KPK.
"Pada intinya semua sudah melapor LHKPN ke KPK. Walaupun ada 12 di antaranya yang masih dalam proses verifikasi KPK," kata dia, Selasa 16 Juli 2024.
KPU Buleleng selanjutnya mengirim surat ke bagian tata pemerintahan (Tapem) DPRD Buleleng.
Surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa seluruh calon sudah melaporkan LHKPN.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan pihaknya telah memfasilitasi sejumlah caleg terpilih untuk menyetorkan LHKPN.
"Ada sebanyak 12 caleg new comer yang kami fasilitasi pengurusan LHKPN-nya. Laporan terakhir LHKPN-nya sudah diterima," ungkap Sandhiyasa.
Setelah semua proses penyelesaian dokumen yang diperlukan selesai, pihaknya tinggal menyiapkan acara pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan.
Sesuai jadwal, acara pengambilan sumpah akan dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2024 mendatang.
"Kita tengah melakukan persiapan untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar bulan depan," imbuh Sandhiyasa.
Diketahui jumlah kursi DPRD Kabupaten Buleleng sebanyak 45 kursi.
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan kursi pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, PDIP memperoleh kursi terbanyak yakni 18 kursi.
Peringkat kedua perolehan kursi terbanyak yakni Partai Golkar dengan 11 kursi, Partai NasDem 6 kursi, Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Hanura 2 kursi, dan PKB 1 kursi. (mer)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.