Berita Denpasar
SMAN 6 Denpasar Minta Pungutan AC Rp 1,5 Juta Per Siswa, Komisi IV DPRD Bali: Kebijakan Nyeleneh
Dalam aturan Permendiknas, memang sumbangan dibolehkan sepanjang ada kesepakatan orangtua siswa.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta angkat bicara terkait pungutan AC Rp 1,5 juta pada siswa Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di SMAN 6 Denpasar.
Meskipun pungutan ini batal dilaksanakan karena menimbulkan kontra, Budiarta mengingatkan agar jangan sampai sekolah lain melakukan hal yang serupa.
“Ini kan musim sudah selesai PPDB jadi kadang kala ini adalah kebijakan yang kadang-kadang sedikit ‘nyeleneh’. Memang fasilitas sekolah yang tersedia belum cukup memadai hanya kalau sumbangan dari sekolah kepada siswa biasanya memberatkan orangtua siswa belum lagi membayar biaya lain seperti seragam sekolah,” jelas Budiarta, Selasa 16 Juli 2024.
Semestinya, lanjut dia, kalau memang ada kebutuhan untuk sarana prasarana agar meminta saja pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sehingga tidak terbebani.
Baca juga: Buntut PPDB Buleleng, Muncul Persaingan Tak Sehat Pengadaan Seragam
Memang pengajuan pengadaan sarana dan prasarana ke Dinas Pendidikan harus sabar karena harus dibagi merata seluruh Bali.
“Harapan kita kalau memang sekolah lewat komite seperti itu jangan sampai membebani masyarakat atau orangtua siswa,” imbuhnya.
Dalam aturan Permendiknas, memang sumbangan dibolehkan sepanjang ada kesepakatan orangtua siswa.
Namun untuk kasus SMAN 6 Denpasar ini jumlahnya lumayan membebani orangtua siswa yakni sebesar Rp 1,5 juta per siswa, belum lagi orangtua siswa harus membayar biaya lainnya.
“Kalau bisa janganlah ada kegiatan seperti itu di sekolah jangan sampai membebani karena masih dalam situasi ekonomi sulit jadi terbebani,” kata dia.
Budiarta berharap ke depannya kalau memang fasilitas sekolah yang belum tercukupi dan tersedia agar sekolah pelan-pelan berbicara dengan Dinas Pendidikan.
“Nanti kan bisa di koordinasikan dengan Pemda. Janganlah membebani begitu setiap kegiatan sekolah,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.