Berita Bali

Dirresnarkoba Polda Bali Ungkap Potensi Bahaya Jika Polisi Masuk Lapas Kerobokan

Dirresnarkoba Polda Bali Ungkap Potensi Bahaya Jika Polisi Masuk Lapas Kerobokan

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Lapas Kerobokan - 6 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra mengungkap bahwa memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas Kerobokan tidak sesederhana yang dibayangkan.

Menurutnya, ada dampak-dampak bahaya yang bisa terjadi jika polisi masuk ke dalam lapas untuk melakukan pemberantasan narkotika, salah satunya potensi kerusuhan.

Baca juga: Hal Aneh dari Kecelakaan Dali Wassink Suami Jennifer Coppen di Sunset Road Bali, Kok Bisa Nabrak!

Oleh karena itu, dalam penggagalan penyelundupan narkoba di Lapas Kerobokan, Polda Bali saling bersinergi denan pihak Lapas dalam pengungkapan. 

"Tidak semudah yang orang bilang dan bayangkan ada narkoba di lapas polisi ke mana saja, dibalik itu ada dampak besar jika kita (polisi,-Red) masuk ke dalam," ungkap Kombes Pol Iwan melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, pada Jumat 19 Juli 2024.

Baca juga: Firasat Jennifer Coppen, Dali Wassink Ungkap Maut yang Dapat Pisahkan, Kok Secepat Itu

Ia menjelaskan faktor-faktor yang membahayakan adalah pertama Lapas yang over kapasitas tidak sebanding dengan jumlah sipir. 


"Lapas kita ini over kapasitas, jumlah sipir paling sekitar 5 persen saja dibanding jumlah napi, ada potensi dampak korban, kerusuhan, jadi tidak bisa asal seperti orang bilang," tuturnya. 


Ia menjelaskan masuknya barang-barang seperti narkoba bisa lolos masuk ke dalam disebabkan karena faktor teknis semisal X-Ray yang rusak atau petugas yang tengah lalai atau lengah.


"Barang seperti narkoba bisa masuk ke dalam itu karena misal X-Ray rusak tidak bisa mendeteksi, atau petugas yang sedang lengah," bebernya. 


Seperti halnya kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Polda Bali bersama pihak Lapas Kerobokan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram narkoba yang sudah dipecah.


Penyelundupan itu dilakukan oleh Napi yang menjadi tamping kebersihan halaman. 


Dijelaskan Dirresnarkoba, dalam kasus yang berhasil diungkap pihak Polda Bali dan Lapas Kerobokan ini ada 5 pelaku yang terlibat, 2 merupakan tersangka Polda Bali dan 3 Napi yang di Lapas kerobokan saat ini masih dalam penyidikan. 


"Itu sebenarnya total ada 1 kilogram, sudah dipecah diperintahkan untuk dijual dan berhasil kami amankan, itu karena sinergi kami dengan Kalapas," bebernya.


"Itu yang menyelundupkan Tamping, jadi Tamping itu narapidana yang sudah mau bebas, bertugas membantu pihak Lapas, Tamping memang bisa keluar masuk dengan bebas," sambung dia. 


Kombes Pol Iwan juga menyebut bahwa tidak tepat penyebutan jaringan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, karena Bali adalah end user dari narkoba


"Tidak tepat kalau di Lapas Kerobokan ini disebut jaringan Lapas, di sini itu end user, beda dengan Lapas lain di perbatasan-perbatasan yang memang menjadi pintu masuk narkoba," pungkas Kombes Pol Iwan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved