Berita Gianyar

POLSEK Blahbatuh Amankan Pencuri Motor, Pelaku Tertangkap Saat Tuntun Motor Curian!

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban, Miswanto.

ISTIMEWA
PENCURIAN MOTOR - Polsek Blahbatuh saat memperlihatkan pelaku pencuri sepeda motor, Kamis (18/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Polsek Blahbatuh menangkap pelaku pencuri sepeda motor. Pelaku berinisial RL (22) itu diciduk setelah mengambil motor di kawasan Bypass Dharma Giri, Desa Buruan, Blahbatuh.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban, Miswanto. Pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita di tempat kosnya di kawasan Bypass Dharma Giri telah hilang satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT.

"Melalui penyelidikan, petugas kami melihat seorang laki-laki sedang menuntun sepeda motor di Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan dengan nomor polisi yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban" ujar Berata.

Baca juga: JATUH Akibat Tali Layangan, Helikopter PK-WSP di TKP Suluban Badung, Ini Kondisi Pilot &4 Penumpang

Baca juga: PINGSAN Saat Jenazah Dali Wassink Dimasukkan ke Incinerator Krematorium, Jennifer Coppen Dibopong

Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Setelah diinterogasi, laki-laki itu mengakui perbuatanya telah mengambil Honda Beat pelat N 5255 TT. "Pelaku tertangkap basah saat sedang menuntun motor hasil curiannya," ujar dia.

Modusnya, kata dia, pelaku mengambil motor yang tidak terkunci setang. Lalu dengan leluasa membawanya keluar. Setelah merasa aman, motor dihidupkan melalui kabel stop kontak.

"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Berata. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved