Pilkada Bali 2024
Disdukcapil Buleleng Tak Pungkiri Adanya Kemungkinan Satu NIK Dimiliki Dua Orang
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan tidak memungkiri adanya kemungkinan NIK ganda yang dimiliki satu orang
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - KPU Buleleng menemukan banyak ketidakcocokan administrasi penduduk dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang notabene hanya dimiliki satu orang, justru dimiliki orang lain juga alias NIK ganda.
Tak hanya itu, ada satu orang yang memiliki dua NIK berbeda.
Mengenai hal tersebut, Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan tidak memungkiri adanya kemungkinan NIK ganda yang dimiliki satu orang.
Baca juga: Proses Coklit di Buleleng Usai, KPU Banyak Temukan Data Ganda
Namun pihaknya akan melakukan kajian terhadap temuan dari Pantarlih dan PPK. Apakah memang benar NIK-nya sama atau merupakan NIK lama.
"Jadi kita tidak memungkiri bahwa satu orang itu memiliki dua NIK. Tapi setelah dicek itu NIK yang lama, pada SIAK yang terdahulu. Kalau KTP elektronik kami yakini tidak mungkin ganda," tegasnya ditemui Jumat 19 Juli 2024.
Juartawan mengatakan, pihaknya pasti akan melalukan perbaikan.
Namun ia perlu memastikan terlebih dahulu, sebab ia belum menerima datanya secara resmi.
Dikatakan pula, hampir tidak mungkin satu orang memiliki dua NIK berbeda.
Ataupun dua orang memiliki NIK yang sama. Sebab menurutnya pasti ada perbedaan.
Kecuali NIK nya merupakan NIK lama sebelum berlakunya e-KTP.
"Kan sekarang bisa saja orang itu memiliki KTP elektronik satu dan KTP lama satu. Dan itu masih ada di data, belum bersih. Tapi kami yakini kalo yang e-KTP tidak mungkin (NIK) dimiliki oleh dua orang pada satu KTP," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.