Berita Jembrana
Tak Boleh Keluar Banjar dan Desa di Jembrana, Coklit Sudah 70 Persen Lebih
Tak Boleh Keluar Banjar dan Desa di Jembrana, Coklit Sudah 70 Persen Lebih
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di masing-masing wilayah masih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
Hingga saat ini, sudah tercatat 70,5 persen yang tercoklit.
Salah satu hal yang bisa dilakukan selama masa coklit ini, pemilih dapat mengajukan perpindahan TPS jika dirasa terlalu jauh.
Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini sudah 70,5 persen yang sudah coklit," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juli 2024.
Dia melanjutkan, selama masa coklit ini, masyarakat atau pemilih yang semisalnya merasa TPS terlalu jauh dari tempat tinggalnya boleh mengajukan pindah ke lokasi yang lebih dekat. Bisa dilaporkan atau disampaikan ke Pantarlih di masing-masing wilayah untuk selanjutnya difasilitasi.
"Jika ada pemilih yang merasa jarak antara rumah dan TPS jauh, bisa minta ke petugas coklit pindah TPS terdekat," jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Jembrana Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sa'rani mengatakan, sesuai penyampaian dari Pantarlih memang ada sejumlah hal yang disampaikan. Salah satunya soal akses ke tempat pemilih yang terlalu jauh serta melalui Medan yang sulit.
Disinggung mengenai pemilih yang memiliki mengajukan pindah ke TPS terdekat, Sa'rani menyebutkan sesuai laporan Pantarlih belum ada. Sebab, rata-rata masyarakat menyanggupi untuk datang ke TPS yang sudah ditentukan saat ini.
"Rata-rata pemilih sanggup dan bersedia datang untuk menggunakan hak pilih.
Dia menjelaskan, jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024 dengan Pilkada November 2024 mendatang jauh berbeda. Jika sebelumnya 898 TPS, pada Pilkada 2024 ini hanya ada 486 TPS. Hal ini karena aturan soal kuota pemilih di satu TPS. Saat ini pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih.
"Berbeda dengan pandangan pemilu Februari lalu, dengan jumlah 898 TPS setiap TPS hanya 300 pemilih," jelasnya.
Meskipun begitu, kata dia, bagi masyarakat yang hendak pindah TPS agar lebih dekat dengan rumahnya akan difasilitasi penyelenggara selama masa coklit ini. Syaratnya adalah tidak boleh pindah memilih ke Banjar atau Desa lain.
"Pengajuan perpindahan pemilih ini bisa dilakukan selama coklit saat ini. Tujuannya agar pemilih lebih dekat dengan TPS," tandasnya.
DISEREMPET Lalu Tubuh Ngurah Dihantam Truk, Berikut Kronologi Kecelakaan Tragis di Jembrana |
![]() |
---|
3 Dinas di Pemkab Jembrana Dilebur, 2 Dinas Jadi Satu OPD di Jembrana, Upaya Efisiensi Pemkab |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Prioritaskan Pegawai Kontrak Masuk Database di Jembrana Bali |
![]() |
---|
3 Dinas di Pemkab Jembrana Bali Dilebur, Ranperda Tentang OPD hingga Ketenagakerjaan Disahkan |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-130 Kota Negara, Ribuan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.