Bule Berulah di Bali
Bali Jadi Tempat Kejahatan Internasional WNA, PEKAT IB Bali Suarakan Aspirasi di Kanwilkumham
Menurut Data Direktorat Jenderal Imigrasi semester awal 2024 telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan anggota organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Bali menyuarakan aspirasi di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali, pada Senin 22 Juli 2024.
Mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi dan pembentangan spanduk berkaitan maraknya isu perilaku WNA (warga negara asing) yang menyimpang dan meresahkan keamanan serta ketertiban di Bali bahkan hingga kejahatan internasional.
Ketua DPW Pekat IB Provinsi Bali, Drs I Ketut Putra Wijaya menyampaikan, bahwa aksi ini untuk mendorong Kumham Bali dan pihak Imigrasi menggalakan penertiban WNA yang berulah di Bali dan menegaskan Bali bukan "surga" kejahatan.
"Kami bertemu Kanwil mengarah kepada pembenahan situasi dan kondisi pariwisata Bali, seperti melalui Tindakan Administratif Keimigrasian seperti pencantuman daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan izin tinggal, larangan untuk berada di suatu tempat tertentu di wilayah NKRI serta pengenaan biaya beban, dan atau deportasi dari wilayah NKRI," tegas Ketut Putra saat dijumpai Tribun Bali.
Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi WNA Australia dan WNA Nigeria, Simak Alasannya!
Pihaknya juga menyuarakan aspirasi agar Kanwil Kumham dan Imigrasi terus meningkatkan pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NKRI, melalui kegiatan operasi baik skala lokal maupun nasional.
"Program operasi Jagratara dan operasi Bali Becik ditingkatkan untuk keamanan dan ketertiban pengawasan para WNA nakal, harus benar-benar untuk menjaga marwah Bali," bebernya.
Menurut Data Direktorat Jenderal Imigrasi semester awal 2024 telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA.
Data pendukung pada awal tahun 2024, TPI Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 66 WNA di antaranya dari Amerika serikat, China, Arab Saudi, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, Rusia, Singapura, dan Belgia.
“Harapan kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian agar lebih optimal dalam pengawasan serta penindakan WNA," sambung Wakil Sekretaris Internal, Aris W Widigdo.
"Dan sinergi kedua belah pihak dapat meminimalisir masalah izin tinggal maupun tindakan kriminal (skimming), sehingga dapat menekan pengeluaran negara yang terus melonjak setiap tahunnya," sebutnya.
Ia menyebut para turis asing yang saat ini bertindak melampaui batas harus dicegah dan dikendalikan.
"Mereka membutuhkan masukan informasi kami selaku organisasi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah khususnya pelanggaran izin tinggal, WNA berulah, khususnya kejahatan internasional, perlu kolaborasi," pungkasnya
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.