Berita Bali
Rudenim Denpasar Deportasi WNA Australia dan WNA Nigeria, Simak Alasannya!
Adalah WNA asal Australia berinisial ACH yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan melakukan KDRT
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, melakukan tindakan penegakan hukum terhadap dua warga negara asing (WNA).
Adalah WNA asal Australia berinisial ACH yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan melakukan KDRT. Satu WNA asal Nigeria berinisial AFG yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan bahwa ACH, seorang pria berkewarganegaraan Australia, telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.
Pria kelahiran Oxford tahun 1973 ini, terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival, terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan.
Baca juga: Pemain Muda Bali United Rahmat Arjuna Kecewa Berat Usai Gagal Kalahkan Arema FC di Kandang Sendiri
Baca juga: 3 Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, 1 Korban Jiwa Asal Kaliakah
ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023.
Diketahui KDRT tersebut dilakukan ACH terhadap isterinya yang merupakan seorang WNI. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari.
Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.
“Setelah dinyatakan bebas, ACH harus menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Gede Dudy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/7).
Sementara itu, WNA asal Nigeria, AFG telah menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. Pria kelahiran tahun 2001 ini pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).
Dirinya terhitung telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG untuk tidak memperpanjang izin tinggalnya adalah karena biaya yang mahal yang dikenakan agen yang membantunya. AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Pramella. (zae)
Hari Ini, Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Mulai Uji Coba, Waktu Tempuh 2,5 Jam, Tiket Mulai 225.000 |
![]() |
---|
WAGUB Giri Prasta Menjamin Tak Ada Intervensi Terhadap Wartawan, Kasus Apa? |
![]() |
---|
BANGUN Minta Kode Etik Pers Ditegakkan, PWI Pusat Lantik Kepengurusan PWI dan IKWI Bali 2025-2030 |
![]() |
---|
Layar Perdana Besok, Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Bahari, Rute Banyuwangi-Denpasar |
![]() |
---|
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pastikan Ketersediaan Beras di Bali Surplus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.