Bule Berulah di Bali

Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Pelaku KDRT dan Seorang WNA Nigeria

ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023.

istimewa
Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Pelaku KDRT dan Seorang WNA Nigeria 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan penegakan hukum terhadap 2 orang WNA.

WNA tersebut adalah seorang pria asal Australia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan melakukan KDRT, serta seorang pria asal Nigeria yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.

Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan bahwa ACH, seorang pria berkewarganegaraan Australia, telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.

Pria kelahiran Oxford tahun 1973 ini, terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival, terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan.

Baca juga: Imigrasi Denpasar Siapkan Proses Deportasi Bagi WNA Inggris Penabrak Lari di Sanur Bali

ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023.

Diketahui KDRT tersebut dilakukan ACH terhadap istrinya yang merupakan seorang WNI.

Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari.

Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

“Setelah dinyatakan bebas, ACH harus menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Gede Dudy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 20 Juli 2024.

Sebagai langkah selanjutnya, ACH telah berusaha untuk menyediakan tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasinya kembali ke Australia.

Sementara pada kasus lainnya, AFG pria berkewarganegaraan Nigeria, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia.

Pria kelahiran tahun 2001 ini pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria.

AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang warga negara Nigeria selama satu bulan sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar.

AFG mengaku tinggal di dua tempat di Denpasar, salah satunya di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, sebelum akhirnya tinggal bersama temannya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved