Bule Berulah di Bali
Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Pelaku KDRT dan Seorang WNA Nigeria
ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Gede Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian," imbuh Pramella.
Bali adalah destinasi wisata yang terkenal dengan keramahannya. Namun, keramahan ini tidak boleh disalahgunakan.
“Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Bali dapat menghormati hukum dan budaya setempat,” ucapnya.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.